UNAAHA.SultraOne.com – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kab. Konawe, menggelar rapat kerja penataan daerah pemilihan ( Dapil ) dan alokasi kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Konawe tahun 2019,yang dihadiri oleh pimpinan Partai dan Tim LO calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Rabu ( 07/02/2018 ).
Ďalam rapat kerja tersebut disepakati antara KPU Konawe dan Pimpinan Partai Politik ( Parpol ) calon peserta pemilu tahun 2019 penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di masing-masing dapil.
Divisi Teknis KPU Konawe, Abd Hasim mengatakan hasil rapat kerja yang dilaksanakan di aula KPU Konawe itu telah disepakati jumlah dapil serta alokasi kursi di masing- masing daerah pemilihan.
“Hasil kesepakatan hari ini akan kami usulkan ke Komisi Pemilihan Umum RI untuk kemudian ditetapkan,” kata Hasim.
Adapun Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Di tingkat Kabupaten pembagian sebagai berikut :
Dapil 1 Meliputi
Kecamatan Penduduk Kursi
Anggalomoare,
Bondoala,
Kapoiala,
Lalonggasumeeto, 42.891 5
Morosi,
Sampara
Soropia
Dapil 2 meliputi
Amonggedo,
Besulutu,
Meluhu, 61.593 7
Pondidaha,
Wonggeduku,
Wonggeduku Barat
Dapil 3 meliputi
Anggaberi,
Konawe, 66.865 8
Unaaha
Wawotobi
Dapil 4 meliputi
Abuki,
Asinua,
Latoma, 42.828 5
Padangguni,
Routa
Tongauna
Dapil 5 meliputi
Lambuya,
Onembute, 38.482 5
Puriala
Uepai
Sumber : KPUD Kab.Konawe
Komentar