KENDARI.SultraOne.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Bombana dan Kota Kendari dengan jenis shabu.
Kedua tersangka berinisial YM (29), asal Bau-bau, dan SI (29), asal jalan Mekar.
Tersangka YM berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di BTN Baco Pance, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Sementara SI berhasil diamankan di BTN Medibrata Padaleu, Kambu, Kota Kendari.
Menurut Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambada, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya bandar yang melakukan transaksi di sekitar pemukiman mereka.
“Dari informasi yang kami terima kami kemudian melakukan pendalaman dan kami lakukan undercover buy dan langsung kami ciduk,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan rekannya berinisial SI di Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YM, berupa dua sachet bening kristal putih yang diduga jenis shabu, dengan berat 0.27gram, 18 lembar sachet kosong, 1 buah bong, uang tunai 300 ribu rupiah.
Sementara dari tangan SI barang bukti berupa 4 lembar sachet bening berisi 2,05 gram, uang 150 ribu rupiah, empat lembar bukti transfer tunai.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 1 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Fdh/SultraOne)
Komentar