WAWOTOBI.SultraOne.com – Personil jajaran Polsek Wawotobi telah berhasil membekuk tiga Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) Ahrul ,Oding,Eca, Pada malam hari pada pukul 24.030 Wib,di Desa Kasumehuo Kec.Wawotobi Kab.Konawe,Pada tanggal 31 januari 2018.
Kapolsek wawotobi Iptu Saftu Dirman mengatakan tersangka telah mencuri motor milik Rusdin merk Satria (Yamaha) di garasi rumahnya,motor tersebut sudah keadaan rusak yang akan di perbaiki oleh pemiliknya,Ahrul telah melihat motor tersebut yang telah diparkir digarasi samping rumah,Ahrul memanggil dua temannya Oding dan Eca memantau keadaan sekitarnya,pada malam harinya Pukul 24.30 Wib ketiga tersangka langsung melakukan aksinya mengambil rangka motor dan mesinnya,kata saftu kepada awak media ini diruaang kerjanya,senin (05/02/2018)
“Korban merasa ada pencuri,ia langsung terbangun dan melihat Tiga pelaku membawa rangka motor dan mesinya dari garasi rumahnya,Korban memburu pelaku dengan membawa parang,kedua pelaku Oding dan Eca merasa terancam lari meninggalkan Ahrul”,ungkapnya
Lanjutnya,Korban berhasil menangkap satu orang pelaku,sebelum ditangkap pelaku memegang parang milik korban mereka saling tarik menarik parang tersebut,korban berhasil menarik parangnya dan melukai kedua telapak tangan pelaku,setelah mengamankan pelaku ,korban langsung melapor kepada anggota kami dan langsung mengamankan pelaku,Ujarnya
“sebelum kami membawa pelaku ke kantor,anggota kami mengambil tindakan membawa pelaku kerumah sakit untuk pengobatan kedua telapak tangannya akibat parang korban,pelaku mengalami luka dengan 37 jahitan”,katanya
Ia menambahkan,Kedua pelaku yang telah melarikan diri Oding dan Eca berhasil di bekuk pada hari itu juga Subuh pada pukul 04.00 Wib oleh anggota buser kami di Desa Lawulo,alat bukti yang kami amankan rangka motor dan mesinnya,ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 dengan Ancaman 7 tahun,Tutupnya.(Red/SultraOne)
Komentar