oleh

Rumpun Bungguosu (Sarman) Didampingi Advokat Dan Konsultan Hukum Darpin.SH Menangkan Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi

-Hukum-887 views

SultraOne.com.Konawe – Pengadilan Negeri Unaaha telah memutuskan perkara perdata menolak eksepsi para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi dengan pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat konvensi/para tergugat rekinvensi tidak dapat diterima.

Dalam gugatan ini rumpun Bungguosu (Sarman) yang didampingi Advokat dan konsultan hukum Darpin.SH dan rekan telah memenangkan perkara gugatan atas lahan sengketa yang berada di Desa Dawi-Dawi Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe di pengadilan Negeri Unaaha yang tertuang dalam surat putusan pengadilan Negeri Unaaha,nomor 32/PdtG/2022/PN.unh

Ketua Advokat dan Konsultan Hukum ,Darpin.SH mengatakan Sesuai dokumen yg di miliki salah satu rumpun bungguosu (Sarman) yg di gugat para penguggat Dawi-Dawi telah terbukti bahwa justru perolehan lokasi tidak sesuai fakta sebagaimana perolehannya lebih dahulu rumpun bungguosu mengolah dan menguasai terus menerus lokasi di desa Dawi-Dawi itu sejak 1978

“Saat banjir bandang maka tidak diolah di situ tiba-tiba ada pihak lain masuk mengolah kesimpulannya gugatan yg di ajukan para penguggat (dawi-Dawi) tidak dapat di terima sesuai putusan yg berkekuatan hukum”,kata Darpin

Lanjut Darpin,maka terbukti pula dalam persidangan bahwa lokasi rumpun bungguosu di Desa Dawi-Dawi itu memiliki Warkah yg jelas sesuai kohir/PBB sejak 1989 di sertai dgn adax sertifikat 1989 di atas lokasi trsebut.

Darpin menambahkan,warkah rumpun bungguosu yaitu Kohir/PBB sejak 1978 SDH di miliki di sertai sertifikat 1989 yang jelas perolehan lokasi masing-masing para penguggat Dawi-Dawi ternyata melalui hibah dan prosesnya bukan pemilik lahan yan okg menghibahkan tapi oleh mantan kepala desa Dawi-Dawi itulah fakta dokumen pihak para penguggat

“Jadi putusan PN Unaaha untuk gugatan penguggat perkara nomor 32 Dawi -Dawi di 5 titik kurng lebih 60.000 meter persegi hibah itu gugatannya tidak dapat di terima dan perkara 33 soliha gugatan di terima untuk 10.000 meter persegi masih berproses tergugat akan tempuh upay hukum lain”,pungkasnya

Untuk diketahui dalam gugatan lahan sengketa seluas 60.000 meter persegi,atas pemilikan lahan rumpun Bungguosu (Sarman)telah digugat Akbar Cs yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara RA-BAR Sultra.

Pengadilan Negeri Unaaha memtutuskan menolak gugatan rekovensi dari penggugat dan dimenangkan Rumpun Bungguosu (Sarman) yang di dampingi kuasa hukumnya Darpin SH.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *