Wawotobi.SultraOne.com – Personil polsek wawotobi telah berhasil menciduk sumarno pria berusia 20 tahun tersangka pencurian sapi pada tanggal 27/12/17 pada malam hari di kelurahan kasupute,kec.Wawotobi.Kab.Konawe.Kamis (18/01/18).
Kapolsek Wawotobi Iptu Saftu Dirman menjelaskan kronologis kejadiannya korban (agus) datang melaporkan kepolsek atas kecurian sapinya pada malam hari di dalam kandangnya,personil kami langsung turun ke TKP sapi tersebut bukan dibawah hidup,tapi langsung dipotong ditempat sekitar 400 meter dari kandang terdapat barang bukti berupa tulang rusuk dengan kepala sedangkan dagingnya dibawah semua,kata saftu saat ditemui diruang kerjanya
“kami melakukan penyidikan mencari informasi salah satu masyarakat telah memberi petunjuk sebagai pelaku,ada salah satu warga kasupute yang bernama sumarno memakai sepeda motor metik membawa karung dengan berlumuran darah,setelah itu kami kembangkan”Ungkapnya
Lanjutnya,pada tanggal 15-01-2018 marno kami panggil untuk di introgasi,marno belum mengakui di hadapan penyidik bahwa sapi tersebut bukan dia yang curi,anggota kami tidak percaya atas pengakuan pelaku kami memberi jamian kalau pelaku mengakui perbuatannya,dengan rayuan kami marno langsung mengakui perbuatannya bahwa sapi tersebut dia yang curi dengan cara sapi itu di potong ditempat,lalu dia menjual dipasar wawotobi,harga penjualan sapi itu sebesar Rp.4.250 ribu,setelah itu kami langsung tahan untuk proses hukum lebih lanjut,kata saftu
“dari itu kita kembangkan beberapa kali sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sapi dikelurahan palarahi tahun lalu,kami mencurigai pamanya pelaku juga,anggota kami memanggil Pamannya ternyata sudah melarikan diri,alat bukti yang kami amankan tali,pisau pemotong ,pelaku dijerat dengan pasa 363 dengan ancaman 7 tahun”Tutupnya (Red/sultraOne)
Komentar