oleh

Pengusaha Asal Kendari Laporkan PN Kendari Ke ORI

-Hukum-1,816 views

KENDARI,SultraOne – Korban penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen Bank Panin Kendari berbuntut panjang.Pasalnya korban yang bernama Jemy (64), kini melaporkan kasus tersebut ke Ombudsma  Republik Indonesia (ORI), Kendari.

Namun pelaporan tersebut bukan atas dasar melaporkan penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh Bank Panin, namun dirinya melaporkan pihak Pengadilan Negeri (PN), atas lamban nya penanganan kasus perdata yang ia laporkan ke PN Kendari.

Ia menilai PN Kendari tidak serius menangani kasus penutupan rekening secara sepihak terhadap dirinya yang dilakukan oleh Bank Panin Kendari.

“Usaha saya terbengkalai 4 tahun lebih karena dana saya di blokir Bank Panin dan sekarang belum tuntas penanganannya belum tuntas di bagian perdata dan itu mengalami kemacetan hingga kini belum ada inkra atau keputusan tetap dari PN Kendari,” ungkapnya pengusaha asal Andonohu tersebut.

Kasus penutupan rekening secara sepihak yang dilakukan oleh Bank Panin bermula saat Jemi menggadaikan sertifikat tanah miliknya seluas 7300 meter persegi dengan nilai Rp 650 juta rupiah. Namun sejak 10 Mei 2013 rekening miliknya di tutup.

Namun setelah dilakukan pencairan guna membantu keuangan bisnis yang sedang ia jalankan, tiba-tiba rekening tersebut di blokir dengan adanya sengketa lahan miliknya yang berada di jln R Suprapto, Punggolaka.

“Tanah ini saya beli dari pemilik tanah almarhumah Farida Hanum Siregar, tapi dibelakang tiba-tiba ada anak angkatnya mengaku memiliki atas hak tanah itu atas nama Sari Dewi Harap, akan tetapi itu sudah uji di PN dan tidak dapat di terima,
oleh Pengadilan dengan no 37 PDT.G/2015,” bebernya.

Namun, pihak Bank Panin belum juga membuka rekening yang telah mereka tutup hingga kini.

“Uang 650 juta itu sudah saya ambil 80 juta, tapi sisanya tidak bisa saya tarik lagi karna sudah di blokir,” tambahnya.

Padahal dirinya sudah melakukan itikat baik untuk bertemu dengan ketua PN Kendari, namun saat itu ia di arahkan bertemu dengan bagian perdata dan disitulah ia merasa tidak mendapatkan kepuasan dalam pelayanan terkait kasus yang sudah ia laporkan ke pihak PN Kendari.

“Saya sudah beritikat baik ingin ketemu ketua pengadilan tapi saat itu ia melemparkan tanggung jawab itu ke perdata dan itu saya belum merasakan kepuasan terhadap pelayanannya,” tutupnya.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *