oleh

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Segera Disidang

-Hukum, Kendari-1,505 views

KENDARI,SultraOne – Dua terdakwa Kasus dugaan Korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Klas I A Kendari.

Mereka diantaranya Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN), dan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKAD Konut, Gina Lolo.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Panitera Tipikor PN Klas I A Kendari, Enni SH, kedua terdakwa tersebut sudah siap untuk dilakukan proses persidangan setelah pihaknya menerima berkas dakwaan keduanya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Berkas dakwaannya kita sudah terima dari Kejari kemarin, Senin 21 November 2017, dan untuk keduanya hari Rabu depan tanggal 29 November akan mulai menjalani sidang perdanannya,” kata Enni kepada awak media ini,Selasa ( 21/11)

Namun, meski segera disidangkan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, tidak diperhadapkan di meja persidangan melainkan hanya sebagai terdakwa In Absentia.

“Untuk Direktur PT VBN Arnold Lili terdakwanya tidak dihadirkan, dia hanya sebagai terdakwa In Absentia artinya dipersidangan terdakwa tersebut, hanya dilampirkan berkas perkaranya serta beberapa bukti lain seperti dokumen kontrak dan lampiran bukti pemberitaan diberbagai media, dan yang hadir itu hanya terdakwa Gina Lolo saja,”Jelas Enni SH.

Diketahui sebelumnya, proyek tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp 7 Milyar, namun kenyataanya proyek pembangunan kantor bupati itu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,7 milyar, sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN).(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *