oleh

Disdukcapil Kota Kendari Melakukan Pelayanan Perekaman Keliling e-KTP

-Sultra-1,959 views

KENDARI,SultraOne – Untuk mempercepat pencapaian target perekaman  e-KTP secara nasional, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), Kota Kendari, menggelar pelayanan perekaman keliling e-KTP bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili bahwa pihaknya telah melakukan sistem jemput bola. Dan menjadi sasaran utamanya di salah satu pusat perbelanjaan Kota Kendari.

“Ia, pada hari Sabtu dan Minggu kemarin itu kita melaksanakan perekaman di Lippo Plaza Kendari, itu diprioritaskan untuk umum, rencananya pekan depan dihari yang sama juga, kita akan menggelar perekaman khusus untuk pelajar usia 17 tahun,” ungkap Halili, saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan, pusat perbelanjaan merupakan tempat yang sangat strategis, dan memiliki akses yang cukup mudah, sehingga pihaknya memilih tempat tersebut sebagai titik pertama perekaman e-KTP.

“Sampai saat ini, sekitar 37 ribu penduduk Kota Kendari belum merekam, sementara wajib KTP masih ada sekitar 238 ribu orang, tapi sudah termasuk didalam nya itu yang belum merekam 37 ribu. kalau jumlah penduduk kan 334 ribu sampai 335 ribu per 8 Juni 2017,” bebernya.

Lanjut Halili, sebelumnya pihaknya sudah menyurati sekolah-sekolah  yang menjadi sasaran, khususnya pelajar SLTA  kelas 3 yang berumur 17 tahun yang belum melakukan perekaman. Hal tersebut pula dilakukan mengingat jadwal pemilihan Presiden sudah tidak bisa menggunakan suket.

“Untuk sasaran yang akan kita rekam ini, khususnya sekolah-sekolah SLTA Kelas 3 yang berumur 17 yang belum merekam dan kelas 3 yang belum berumur 17 tapi 1 April 2019 itu sudah berumur 17 belum bisa kita rekam karena Pilpres nanti sudah tidak lagi yang pakai suket,” jelasnya.

“Kan ini ada programnya pak Sekda dalam rangka pembinaan ASN di setiap kecamatan, kemarin sudah mulai di Kecamatan Nambo, jadi pesertanya itu, Kacamat dengan para Lurah.

Disitulah kesempatan Dukcapil untuk menyampaikan informasi mengenai dokumen kependudukan ini, baik yang belum merekam, maupun yang sudah merekam,itu diinformasikan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan dokumen kependudukan,” Jelasnya.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *