oleh

Pilkades Serentak Akan Digelar,Pemda Mengeluarkan Perbup Nomor 43 Tahun 2022 Untuk Hindari Kecurangan Saat Pilkades Serentak

-Konawe-1,861 views

SultraOne.com.Konawe – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serenrak akan dilkasanakan pada bulan 31 Oktober 2022,sebanyak 168 Desa yang akan megikuti Pilkades,Pemerintah Kab.Konawe mengeluarkan peraturan Bupati ( Perbub),nomor 43 Tahun 2022 tentang Pilkades serentak untuk hindari potensi kecurangan saat Pilkades berlangsung.

Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, salah satu syarat calon kepala desa yang harus di penuhi dalam pasal 30 adalah selain bertempat tinggal atau berdomisi di desa tersebut.

“Calon kepala desa juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),tidak boleh salah satunya,” kata Keni.

Lanjut Keni,ada beberapa pertimbangan syarat tersebut,Pertama, pelaksanaan Pilkades tidak digelar secara serentak di 291 desa di Konawe dan hanya dilaksanakan sebanyak 168 desa.

Keni menambahkan,ada 123 desa yang tidak melaksanakan Pilkades karena kalau kemudian salah satu kita penuhi seumpama hanya domisili, banyak terjadi kasus domisilinya di desa A KTP di desa B

“Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon kepala desa boleh dari luar desa,hal tersebut perlu diantisipasi agar tidak adanya mobilisasi massa yang berasal dari luar”,ungkap keni

Mantan Camat Wonggeduku ini menjelaskan,Perbup itu untuk proteksi potensi-potensi yang mungkin akan terjadinya nanti dalam pelaksanaan Pilkades,para kepala desa bisa menerapkan Perbup ini jelang Pilkades serentak yang akan berlangsung pada Oktober 2022.

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *