oleh

PT.Basuki Rahmanta Putra Ingkar Janji,4 Desa Kecamatan Onembute Meminta Hentikan Aktivitasnya.

-Konawe-1,500 views

SultraOne.com.Konawe – Akibat peledakan (blasting) Tambang gunung batu (kouhu) oleh PT.Basuki Rahmanta Putra (BRP) di Desa napoosi, masyarakat 4 desa di kecamatan Onembute mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya

Ketua LSM SIMAKLAH ,Imran leru dalam releasenya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada hari Kamis, tgl 26 Mei 2022, terungkap fakta-fakta antara lain yaitu,akibat peledakan (blasting) tersebut, beberapa bulan yg lalu masyarakat napoosi melalui kepala desa napoosi telah menyampaikan protes warga terkait ledakan keras kepada pihak menejemen perusahaan PT.BRP dan pihak perusahan menyanggupi menormalkan suara ledakan tersebut (sesuai ketentuan suara peledakan) tapi pihak perusahaan tak komitmen.

“Bahwa pihak perusahaan PT.BRP selama aktifitas kegiatannya di desa napoosi kecamatan Onembute tidak pernah memberikan kompensasi, CSR atau nama lainnya kepada masyarakat di desa trimulia dan desa kumapo sebagai wilayah yg terkena dampak langsung aktifitas kegiatan penambangan batu”,kata Imran Leru

Lanjut Imran Leru,masyarakat 4 desa di kecamatan onembute menyampaikan, akibat dari peledakan dan getarannya (blasting) yg di lakukan oleh PT.BRP sejumlah rumah telah mengalami keretakan dan masyarakat mendesak pihak perusahaan PT.BRP untuk menghentikan sementara aktifitas kegiatan penambangan batu di gunung kouhu, sebelum terselenggaranya pertemuan kembali warga masyarakat 4 desa dengan pihak perusahaan PT.BRP

“Pihak perusahaan PT.BRP di duga telah inkonsistensi terhadap kesepakatan yg di buat. (Wanprestasi) Bahwa di duga peledakan (blasting) gunung kouhu oleh PT.BRP yang terjadi diatas rata-rata ledakan (abnormal), masyarakat napoosi melalui kepala desa napoosi dan masyarakat trimulia langsung protes kepihak menejemen perusahaan PT.BRP”,tegasnya

Imran Leru menambahkan,atas fakta-fakta ini harusnya pihak institusi terkait segera bereaksi untuk melakukan teguran/ menghentikan aktifitas PT.BRP,sekarang fakta-fakta apa lagi yg mereka minta untuk memberikan sanksi kepada pihak PT.BRP, jangan paksa publik untuk beropini negatif kepada institusi terkait, mulai dampak ledakan (blasting) sampai inkonsistensi pernyataan terhadap masyarakat lokal/ kewajiban tak di realisasikan

Ketua LSM SIMAKLAH,Imran Leru menegaskan selain tidak konsistennya PT.BRP dari pernyataan dan kewajibannya kepada masyarakat lokal mulai dari tidak mengindahkan protes warga sampai tanggung jawab sosialnya pada masyarakat lokal. di samping itu yang tak kalah penting di duga kegiatan peledakan nya berbatasan langsung dgn hutan lindung rawa aopa (terintegrasi)

” Sebaiknya untuk menjaga habitat hutan lindung sebaiknya PT.BRP yg beroperasi di desa napoosi baiknya izinnya di cabut, tentu pertimbangannya, selain di duga tidak konsistensi dengan ketentuan dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat lokal, juga kegiatan tersebut terintegrasi dengan hutan lindung”.ungkapnya.

Lebih lanjut Imran leru mengungkapkan atas persoalan yg menimpa masyarakat lokal, secara kelembagaan kami akan laporkan ke institusi terkait agar PT. BRP selain di proses hukum juga di hentikan izin operasionalnya.

“Untuk itu dugaan pengerusakan lingkungannya kami akan laporkan ke BLH dan polisi sedangkan persoalan dugaan pembohongan publik nya kami akan bawah ke DPRD dan pemerintah, agar izinnya segera di hentikan”,pungkasnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *