oleh

Satresnarkoba Polres Konawe Bekuk Seorang Laki-Laki diduga Pengguna Sabu di Rumah Kosnya

-Kriminal-1,058 views

SultraOne.Com, Konawe- Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengamankan seorang laki-laki Inisial ES (27) di salah satu rumah Kos di Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe

Dallam penangkapan tersebut, jajaran Polres Konawe menyita satu sachet yang di duga  Narkoba jenis Shabu dengan berat Broto 1 Gram

Dalam keterangan pers tertulis yang sampaikan oleh Polres Konawe, menjelaskan kronologi penangkapan terhadat ES terjadi sekira pukul 00.30 Wita

“Pada hari Sabtu , tanggal 19 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Rumah Kos di Kab.Konawe, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh pelaku ES” tulis dalam keterangan Persnya

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Konawe menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu

“Pada hari dan tanggal tersebut diatas petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari Masyarakat bahwa, sering dilakukan transaksi narkoba  dan diketahui bahwa ditempat tersebut  kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh ES kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dgn cara pengamatan dan pembututan” demikian di Kutip dari rilis Pers Polres Konawe

Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan dan di saksikan Kepala Desa dan warga Pebunooha dan ditemukan sebanyak 1 (satu) sachet Dengan  berat  Bruto 1 gram diduga Narkotika jenis Shabu yg  berada di dalam sarung tangan kerja.

Adapun barang bukti lain yang berhasil di amankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Konawe berupa,1 (satu) Unit HP Merk samsung lipat warnah Pink,1 (satu) set alat isap bon,1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek api gas, 10 (sepuluh) sachet kosong di bawah kompor gas, 48 (empat puluh delapan) sachet kosong didalam sarung tangan kanan dan 1 (satu) pasang sarung tangan warnah putih.

Petugas kemudian membawa  Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Mahmud Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *