KENDARI,SultraOne – Meski dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dimenangkan oleh Hardin Silondae, atas banding yang dilakukan oleh PT Ifhisdeco, akan tetapi pihak terbading rupanya masih akan mengajukan kasasi.
Pasalnya, jumlah ganti rugi dalam surat putusan nomor 73/Pdt/2017/PT. Sultra, pada 3 November 2017, yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan telah dirubah, sehingga dianggap tidak sesuai,hal tersebut diungkapkan Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Hardin.
“Tadinya pihak perusahaan ada kewjiban membayar ganti rugi sebesar Rp 4 Miliar. Dalam putusan PT dirubah dan dikurangi menjadi Rp 1 Miliar saja. Intinya kita tetap menang, hanya saja jumlah kerugian yang harus dibayarkan Ifhisdeco itu dikurangi,” ungkapnya,Rabu (15/11/2017).
Menurutnya, jika dikalkulasikan jumlah ganti rugi berdasarkan putusan PT Sultra, maka tanah kliennya hanya dihargai Rp 25 Ribu permeter-nya.Putusan itu tentunya tidak sesuai dengan harga tanah yang terletak di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel (Konsel).
“Kalau putusan Pengadilan Negeri Andoolo, menghitung Rp 100 Ribu permeter. Karena luas tanah yang diserobot Ifhisdeco 4 Hektar, maka totalnya Rp 4 Miliar. Tapi PT sepertinya menghitung Rp 25 Ribu permeter, sehingga dapatnya Rp 1 Miliar,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya berencana akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Sultra.( FDH/SultraOne)
Komentar