oleh

Kepala BKD Butur: THR Pegawai Negeri Sipil Butur Siap di Cairkan

-Buton Utara-1,717 views

SultraOne.com.Butur – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupten Buton Utara anggarkan 10 Miliar Rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil dan sudah siap untuk di cairkan.

Kesiapan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara untuk merealisasikan pembayaran Tunjanga Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buton Utara, H. Tasir SE kepada awak media saat di temui pada hari ini, Senin 3 Mei 2021

H. Tasir menjelaskan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menyiapkan anggaran sebesar 10 Miliar untuk membayarkan THR kepada 2620 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Buton Utara.

“Iya 10 Miliar dengan jumlah ASN sebanyak 2620 orang” katanya

Lebih lanjut, Kepala BKD Buton Utara menyampaikan jika proses pencairan THR di mulai pada hari ini dan seterusnya pihak BKD sudah siap melayani permintaan pencairan bagi OPD yang memgusulkan permintaan pencairan THR.

“Kalau cairnya, mulai hari ini dan seterusnya kami sudah bisa melayani permintaan pencairan SKPD tentang THR” jelasnya

H. Tasir menyebutkan proses pencairan THR ini sudah sesuai dengan regulasi yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan di dukung dengan Peraturan Bupati Buton Utara.

“THR ini sesuai dengan PP Nomor 63 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan gaji ke-13 dan untuk merealisasikan kita buatkan peraturan Bupati Nomor 3 tentang pelaksanaan THR” ungkap H. Tasir

Sementara itu, Kata Kepala BKD Butur, yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah seluruh Aparatur Sipil Negara.

“Pengenaannya itu, seluruh ASN, termasuk Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD dan Anggota, kalau besarannya paling tidak berdasarkan gaji bulan April” paparnya

Sedangkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 80 persen dan untuk tenaga Honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

“Untuk CPNS, itu kena 80 persen di bayarkan dam akan di bayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran, kalau untuk Honorer tidak ada THR” tutupnya

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *