SultraOne.com.Butur – Tim Walet Polres Buton Utara berhasil mengamankan Dua Orang pelaku pencurian inisial (LI) warga Desa Linsowu dan (LD) warga Kelurahan Bonelipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara pada hari ini, Kamis 15 April 2021 sekira pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton Hafala SH dalam rilis persnya menjelaskan bahwa kedua pelaku pencurian yang berhasil di amankan oleh Tim Walet Polres Buton Utara, di duga kuat melakukan kerja sama untuk mencuri Modul (Solar Sel) pompa air.
“Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar jam 10.00 dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial (LI), warga desa Linsowu dan (LD) warga kelurahan Bonelipu, kedua pelaku diduga terlibat kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap modul ( solar sel ) pompa air yang merupakan salah satu sumur yang menyumplai kebutuhan air bersih warga Desa Lantagi” tulis Kasat Reskrim Polres Buton Utara dalam Rilis Persnya
Sunarton Menambahkan, Menurut keterangan dari pelaku (LD) bahwa ia melakukan pencurian atas pesanan dari lelaki (LI) dan atas kerja dari lelaki (LD) tersebut ia diberi upah 150 ribu dari lelaki (LI)
“Kronologis kejadian bahwa lelaki (LD) melakukan pencurian dengan cara masuk kelokasi yang dijadikan tempat modul ( solar sel ) kemudian ia membongkar dua unit modul dan menyimpannya dirumput-rumput sekitar lokasi kemudian ia memberitahu lelaki (LI) bahwa barang pesanannya sudah siap sehingga pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar jam 19.30 WITA kedua orang pelaku mengambil barang tersebut dan dimuat dengan menggunakan satu unit mobil milik lelaki inisial (LI)” bebernya
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan disel polres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut, Dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 28 / IV/2021/ Sultra/ Res Buton Utara/ SPKT, tanggal 15 April 2021 , Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Laporan: Wahid
Komentar