oleh

Penghinaan Terhadap Suku Tolaki, DPP LAT Laksanakan Upacara “Mosehe Wonua” Kepada Pelaku

-Kendari-2,246 views

SultraOne.Com, Kendari- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) melaksanakan Upacara sakral, Mosehe Wonua atau Pensucian Negeri di kantor DPP LAT Sultra, Selasa 01 September 2020.

Terkait adanya tindakan penghinaan suku Tolaki yang dilakukan oleh atas nama Adril di media sosial (Medsos) Facebook (FB), Lembaga Adat Tolaki (LAT) mengadakan Ritual Pensucian Negeri yang biasa disebut oleh leluhur Suku Tolaki yakni “Mosehe Wonua”. Mosehe Wonua adalah suatu tradisi suku Tolaki yang sangat sakral.

Ketua Umum Lembaga Adat Tolaki Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si (MMA) menjelaskan, pelaksanaan ritual adat mosehe maksudnya permintaan maaf dan penyelesaian dari pada masalah yang timbul akibat adanya penghinaan suku Tolaki melalui media sosial Facebook (FB).

“Dimana, pelaku penghinaan suku Tolaki atas nama Adril sendiri telah datang memohon maaf pada Suku Tolaki melalui DPP LAT,” katanya, saat diwawancarai oleh awak media.

Hukuman yang harus dilaksanakan pelaku yaitu harus menyiapkan satu ekor kerbau atau sapi.

“Jika ia tidak meminta maaf dan tidak dilakukan ritual mosehe, itu saya tidak tau saya punya adik-adik ini akan mengambil aturan sendiri tapi kami tahan dan sebelum ke polisi kita selesaikan secara adat itu ritualnya tadi, satu ekor sapi. Jadi, dengan adanya penyelesaian ini kami anggap sudah selesai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak penghinaan melecehkan suku Tolaki yang semuanya sudah di laporkan di polda dan polres.

“Masalahnya setelah di bedah, ternyata itu semua akun palsu, akunya di retas kalau ini si pelaku betul-batul dia yang melakukan jadi kita berikan hukuman dan buatkan berita acara kami serahkan ke kepolisan supaya jangan terulang lagi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Tawang, mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada DPP LAT dengan bijak telah menyelesaikan secara kekeluargaan secara hukum adat suku Tolaki.

“Kepada suku-suku lain, baik yang ada dikota kendari untuk tidak lagi saling menghina antar suku, karena salah satu bentuk radikal yang bisa berpotensi terjadinya konplik sosial, di sila ke tiga Persatuan Indonesia sudah jelas persatuan Indonesia kita nasionalis baik dalam individu maupun dalam bermasyarakat,” jelasnya, saat menghadiri ritual “Mosehe Wanua”.

Sementara itu, Ketua Humas DPP LAT Khalid Usman, SH., Mh mengimbau, kepada masyarakat umum, untuk tidak melakukan sebuah tindakan di media sosial atau menulis sesuatu yang tidak menyenangkan atau menghina kelompok atau masyarakat secara umum.

“Kita dalam Bhineka Tunggal Ika kita adalah NKRI kita harus bersatu jangan lagi saling menghina, kita semua adalah tuan rumah di rumah sendiri, suku tolaki adalah suatu suku yang sangat penomenal yang menerima semua ras dan toleransi sangat tinggi,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, pasal yang di sangkakan yakni undang-undang pasal 28 dengan kitab undang hukum pidana tentang penghinaan suatu suku atau ras.

“Dengan perbuatan saudara Ardi, bisa dikenakan tentang Isu sara dan hukumannya berat bisa mencapai ancaman hukuman 15 tahun penjara sehingga setelah adanya prosesi hukum adat diberlakukan sapi menjadi simbol keselamatan nyawanya terhadap penghinaan Suku Tolaki,” pungkasnya.

Laporan : Alan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *