SultraOne.Com, Konawe – Menaggapi Keputusan Mendagri (Kepmen), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd belum dapat memutuskan keberlangsungan proses belajar mengajar akan berlangsung di sekolah. Sabtu, 30 Mei 2020.
Suryadi mengungkapkan, bahwa Keputusan Mendagri belum bisa menjadi dasar untuk dirinya mengambil keputusan tentang proses belajar mengajar.
“Saat ini kami msih mmperpanjang masa pengalihan belajar di rumah sambil menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Pemerintah Pusat khususnya Kemdikbud,” ungkap Suryadi melalui pesan singkat whatsapp saat di hubungi redaksi Sultraone.Com.
Menurut Suryadin, jika kemdikbud mngeluarkan kebijakan untuk siswa masuk sekolah dengan konsep menuju New Normal atau era kernomalan baru, maka dirinya akan tetap mematuhi hal tersebut.
“Kalau nanti ada keputusan dari Kemendigbud kita akan ikuti, namun dengan mnggunakan bebrapa formulasi, tidak bisa dipungkiri pasti ada pro kontra tentang kebijakan tersebut,” ujarnya.
Terkait adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Suryadi berkata bahwa hal tersebut menjadi acuan proses pelayanan bagi dirinya dan jajaran.
“Kalo untuk pelayanan di kantor dinas tetap mematuhi kebijakan itu dengan pendekatan disiplin terhadap protokol kesehatan,” tutup Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd.
Laporan : Redaksi
Komentar