oleh

Di Duga Lakukan Pelanggaran, PT. TPM Bakal Di Laporkan Ke Mabes Polri.

-Hukum, Jakarta, Lipsus-2,985 views

SultraOne.Com, Jakarta – Lembaga Konsorsium Nasional Pemantauan Tambang dan Agraria (KONUTARA), akan Laporkan perusahaan sawit Perseorangan Terbatas (PT.) Tani Prima Makmur (TPM) yang beroprasi di Kabupaten Konawe ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kamis 10 Oktober 2019.

Sekertaris Umum (Sekum) Forum Konutara Muh. Arjuna, meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segra membentuk Tim investigasi lapangan terkait aktivitas PT. TPM yang di duga telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan di Kab. Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Adanya dugaan pencemaran lingkungan yg di lakukan PT. TPM dan adanya penanaman Sawit di Daerah Aliran sungai (DAS) sepanjang bantaran sungai lahumbuti dan sungai kecil lainnya, yang kita tau bahwa sungai di Konawe merupakan sasatu sumber kehidupan di masyarakat sekitar, kami duga bahwa dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak di miliki oleh pihak perusahaan.” Ulas Muh. Arjuna

Dirinya juga menambahkan, Selain itu, banyaknya konflik Agraria masyarakat sekitar yg tidak kunjung di selesaikan pihak perusahaan.

“Masalah rekrutmen Tenaga kerja yg tidak mengutamakan masyarakat setempat, dan Sejak Tahun 2009 PT. TPM beroperasi di daerah tersebut tidak sama sekali memiliki dampak Positif terhadap masyarakat sekitar.” Terang Muh. Arjuna Sekum Lembaga Forum Konutara.

Untuk itu, Arjuna meminta kepada Kementerian Pertanian RI untuk segera mencabut ijin perkembunan kelapa sawit tersebut, sampai semua pelanggaran per UU dan konflik Agraria benar-benar di selesaikan.

“Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kami bakal melaporkan ke MABES Polri untuk segera di tindak lanjuti.” Tutup Muhammad Arjuna.

Adapun dugaan Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup. Serta Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2012, mengenai pengolaan Daerah Aliran Sungai.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *