SultraOne.Com, Konawe – Dengan adanya hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam membacakan lanjutan sidang putusan Lima PHPU asal Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten Konawe bersiap untuk melakukan penetapan caleg terpilih.
Dari Lima putusan yang dibacakan adalah perkara 80-03-29/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019. dimana yang menjadi pemohon adalah PDI Perjuangan. Kamis, 8 Agustus 2019.
Gugatan tersebut berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Konawe 4, dalam pembacaan putusan hakim Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Muh. Kahfi Zurrahma, Devisi Hukum dan pengawasan, saat di hubungi via Whatsapp, menjelaskan bahwa jadwal Penetapan paling lambat 5 hari setelah KPU menerima putusan dari sidang MK.
“Paling Lambat 5 hari setelah putusan MK ditetima KPU”. Jelas Muh. Kahfi Zurrahman.
Laporan : Redaksi
Komentar