oleh

Reses di Asaki,Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Sulaeha Sanusi Serap Aspirasi Warga

-Konawe-83 views

SULTRAONE.com.KONAWE — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi, S.Pd., M.Si., menggelar reses dalam rangka pelaksanaan Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi masyarakat Desa Asaki untuk menyampaikan secara langsung berbagai kebutuhan dan aspirasi pembangunan kepada wakil rakyat di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Reses berlangsung dengan dihadiri Kepala Desa Asaki Syamsul, S.Sos., aparat pemerintah desa, staf anggota DPRD Provinsi Sultra, tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok masyarakat serta warga Desa Asaki.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah, khususnya berkaitan dengan infrastruktur dasar yang menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.

Salah satu aspirasi yang disampaikan tokoh adat Desa Asaki berkaitan dengan kebutuhan peningkatan akses jalan dari kawasan permukiman menuju pasar.

Menurut warga, keberadaan akses jalan yang memadai sangat penting karena menjadi jalur yang digunakan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktivitas, termasuk menuju pusat perekonomian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain persoalan jalan, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan pembangunan tiga jembatan yang menjadi akses menuju kawasan perkebunan.

Akses tersebut dinilai memiliki peran penting bagi masyarakat Desa Asaki, terutama warga yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor pertanian dan perkebunan.

Kondisi akses menuju kebun yang belum sepenuhnya memadai dikhawatirkan dapat menghambat mobilitas warga, terutama ketika masyarakat membawa hasil pertanian maupun kebutuhan produksi dari dan menuju kawasan perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, aspirasi terkait pembangunan jembatan juga menjadi perhatian karena terdapat kewenangan pembangunan yang perlu disesuaikan dengan tingkat pemerintahan.

Ketua Komisi III DPRD Prov.Sultra Hj.Sulaeha Sanusi,S.Pd.M.Si menjelaskan bahwa tidak seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat langsung diakomodasi melalui anggaran pemerintah provinsi apabila usulan tersebut berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Karena itu, setiap aspirasi perlu dilihat berdasarkan kewenangan, kebutuhan, serta mekanisme penganggaran yang berlaku.

Sulaeha Sanusi menegaskan bahwa reses merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, pelaksanaan reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran atau dalam tiga masa persidangan.

Melalui agenda tersebut, anggota DPRD dapat bertemu langsung dengan masyarakat untuk mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus menjaring aspirasi yang nantinya menjadi bahan pembahasan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses akan menjadi bahan untuk dibawa dalam pembahasan anggaran bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Sulaeha dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan APBD, baik APBD induk maupun APBD perubahan.

Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan momentum reses untuk menyampaikan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas di wilayah masing-masing.

Menurutnya reses bukan sekadar kegiatan pertemuan antara anggota DPRD dengan konstituen. Lebih dari itu, reses merupakan ruang resmi untuk menghimpun kebutuhan masyarakat dari tingkat bawah agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Reses adalah wadah resmi dan paling tepat bagi warga untuk menyalurkan kebutuhan dasar serta usulan pembangunan,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Asaki untuk tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Terlebih, hasil reses kali ini berlangsung dalam momentum pembahasan APBD Perubahan Sulawesi Tenggara yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses penyerapan aspirasi untuk persiapan APBD Sultra Tahun Anggaran 2027.

Dalam dialog bersama masyarakat, Sulaeha juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan program pembangunan.

Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah, baik pemerintah desa, kabupaten maupun pemerintah provinsi.

Hal tersebut penting agar usulan yang disampaikan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam merealisasikannya.

Khusus untuk kebutuhan jembatan akses menuju perkebunan yang disampaikan warga Desa Asaki, aspirasi tersebut akan dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan penganggaran yang berlaku di tingkat provinsi.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran bahwa tidak semua pembangunan infrastruktur dapat langsung ditangani melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, aspirasi tersebut tetap menjadi bagian penting dari catatan hasil reses yang dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.

Aspirasi mengenai jalan menuju pasar dan jembatan menuju perkebunan memperlihatkan bahwa kebutuhan infrastruktur dasar masih menjadi salah satu perhatian masyarakat Desa Asaki.

Jalan yang menghubungkan permukiman dengan pusat aktivitas ekonomi memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Begitu pula dengan akses menuju kawasan perkebunan yang berkaitan langsung dengan aktivitas produksi warga.

Pembangunan infrastruktur tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemudahan mobilitas, tetapi juga dapat menunjang aktivitas ekonomi masyarakat apabila dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kewenangan.

Karena itu, masukan masyarakat menjadi bahan penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan pembangunan daerah.

Selain persoalan infrastruktur, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses juga datang dari kelompok kemasyarakatan.

Salah satunya dari Majelis Ta’lim Desa Asaki yang beranggotakan sekitar 25 orang.

Kelompok tersebut turut menyampaikan kebutuhan organisasi, termasuk kebutuhan baju persatuan bagi anggota Majelis Ta’lim.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari berbagai kebutuhan masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan reses.

Sulaeha Sanusi menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat akan dicatat dan menjadi bahan dalam proses penyerapan aspirasi.

Menurutnya, masyarakat perlu menyampaikan usulan secara jelas sehingga dapat dipetakan berdasarkan skala prioritas serta kewenangan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Desa Asaki, Syamsul, S.Sos., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran aparat desa.

Kehadiran pemerintah desa dalam agenda reses dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi wilayah sekaligus mendukung penyampaian kebutuhan masyarakat.

Pemerintah desa juga menjadi salah satu pihak yang mengetahui secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Melalui forum tersebut, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga dapat menyampaikan kebutuhan pembangunan secara langsung kepada anggota DPRD Provinsi Sultra.

Agenda reses di Desa Asaki diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat menjadi bahan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah.

Bagi masyarakat, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan kebutuhan yang dirasakan di tingkat desa dapat masuk dalam catatan aspirasi wakil rakyat.

Sementara bagi DPRD, reses menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi sekaligus sarana untuk memperoleh informasi langsung mengenai kondisi masyarakat di daerah pemilihan.

Dengan adanya penyampaian aspirasi secara langsung, kebutuhan seperti peningkatan akses jalan, jembatan menuju perkebunan hingga dukungan bagi kelompok masyarakat dapat dipetakan dan disesuaikan dengan kewenangan serta kemampuan anggaran pemerintah.

Sulaeha kembali mengajak seluruh konstituen untuk memanfaatkan setiap momentum reses secara maksimal dengan menyampaikan aspirasi yang benar-benar mendesak dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Manfaatkan momentum ini secara maksimal untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan yang mendesak di tengah masyarakat,” pesannya.

Reses di Desa Asaki pun menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam proses pembahasan program dan anggaran daerah, termasuk persiapan APBD Sultra 2027.

Laporan : Mahmud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *