oleh

Bahtra Tegaskan Komisi II DPR RI Kawal PTSL di Sultra, Sertifikat Tanah Jadi Perlindungan Aset Rakyat

-Kendari-102 views

SULTRAONE.com.KENDARI — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti agenda penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Kelurahan Anaway, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bahtra hadir dan memberikan sambutan secara daring melalui Zoom.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, serta Camat Wua-Wua dan Lurah Anawai

Kehadiran jajaran BPN bersama unsur legislatif tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam mempercepat program sertifikasi tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya melalui Zoom, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset masyarakat.

“Sertifikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” ujar Bahtra.

Ia mengatakan, Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program PTSL berjalan sesuai target dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL. Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” katanya.

Bahtra juga mengingatkan warga penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkan aset tanah secara produktif.

Ia mendorong masyarakat agar sertifikat yang telah diterima tidak hanya disimpan sebagai dokumen kepemilikan, tetapi dapat menjadi modal pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Kepala BPN Kendari: Sertifikat Berikan Kepastian Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Ahmad Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Menurut Fatoni, program PTSL menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatoni.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan dari Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.

Menurutnya, dukungan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan program BPN, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga.

Penyerahan dilakukan dengan melibatkan jajaran BPN dan unsur legislatif, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.

Program PTSL diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *