oleh

Tim Penyidik Kejari Kolaka Dalami Dugaan Korupsi PSR, Dokumen dan Data Elektronik Diamankan

-Hukum, Kolaka-78 views

SULTRAONE.com.KOLAKA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada Kamis (18/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan pimpinan melalui Surat

Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-02/P.3.12/Fd.2/05/2026 tanggal 21 Mei 2026 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) yang Dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021–2022.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut telah berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor: PRIN-507/P.3.12/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, serta persetujuan dari Pengadilan Negeri Kolaka berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 35/PenPid.B-GLD/2026/PN Kka tanggal 15 Juni 2026 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Gedung Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, sehingga seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat melalui penggantian tanaman yang telah tua, rusak, tidak produktif, maupun yang berasal dari benih tidak unggul dengan bibit unggul bersertifikat.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus memperkuat daya saing sektor perkebunan nasional.

Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik mendalami penggunaan anggaran PSR senilai kurang lebih Rp7,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan dan penetapan penerima bantuan PSR.

Diduga terdapat pihak-pihak yang memaksakan atau mengupayakan kelompok tani tertentu untuk memperoleh bantuan meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan program.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait kepada kelompok tani penerima bantuan tidak sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan dalam program PSR sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Melalui kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik berupaya mengumpulkan dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap program-program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Kolaka akan terus bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Bustanil Arifin.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *