oleh

Kejari Kolaka Respon Cepat Pemberitaan Kasi Pidsus, Ini Penjelasan Resminya

-Hukum, Kolaka-135 views

SULTRAONE.com.KOLAKA – Merujuk pada berbagai informasi yang beredar di sejumlah media massa terkait adanya sorotan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Bapak Yayan Alfian. Maka dipandang perlu, kami institusi Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam terkait fenomena tersebut.

Pemberian tanggapan atau klarifikasi sebagai wujud upaya Kejari Kolaka mendorong terbentuknya ekosistem Pers yang sehat melalui pola memaksimalkan pendekatan prinsip Cover Both Side dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor Tahun 1999.

Terkait informasi beredar tersebut, maka kami Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi sebagai berikut :

1. Kami menghargai peran penting insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

2. Informasi yang beredar saat ini bersumber dari keterangan dalam proses persidangan yang masih berlangsung, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pembuktian hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan.

4. Kami mengajak seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, untuk mengutamakan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

5. Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk tetap terbuka dan transparan. Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan atau fakta hukum baru, kami akan menyampaikannya secara proporsional kepada publik.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik serta kemitraan yang baik dengan insan pers.

Tertanda,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka

Bustanil Arifin, S.H., M.H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *