oleh

IPPMB Desak Penindakan Tegas, Dugaan Keterlambatan THR PT UAM Dinilai Langgar Hukum Ketenagakerjaan

-Konawe-68 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyuarakan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu.

Dugaan tersebut mencuat menyusul keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan menjelang hari raya keagamaan.

IPPMB menilai, keterlambatan pembayaran THR bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, khususnya Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Selain itu, dalam regulasi yang sama pada Pasal 10, ditegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban utama untuk tetap memenuhi pembayaran secara penuh kepada pekerja.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, S.M., M.M., saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya menduga keterlambatan tersebut bukan terjadi karena kelalaian semata, melainkan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.

“Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Kami menduga kuat bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar dan sengaja, yang menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ahmad.

Ia juga menilai, kondisi ini menjadi preseden buruk dalam praktik hubungan industrial, khususnya di wilayah Kecamatan Besulutu. Menurutnya, jika tidak ditindak tegas, hal tersebut berpotensi memicu pelanggaran serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, IPPMB memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menciptakan kepastian hukum bagi para pekerja yang dirugikan.

“Pelaporan ini penting untuk memastikan adanya efek jera bagi perusahaan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Kami ingin hak-hak pekerja benar-benar dilindungi,” lanjutnya.

IPPMB juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat keterlambatan pembayaran THR. Selain memengaruhi kondisi ekonomi pekerja, situasi ini dinilai dapat berdampak pada stabilitas sosial dan psikologis para pekerja menjelang hari raya, yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan bersama keluarga.

Karena itu, IPPMB menegaskan bahwa peran pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan intervensi melalui pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“IPPMB tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang,” tambah Ahmad.

Sebagai penutup, IPPMB kembali menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan menjelang hari raya, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di daerah.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *