oleh

Dugaan Hoaks Tersangka, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Resmi Lapor ke Polda

-Kendari-37 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.

Fatahillah menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial.

Beberapa pihak yang dilaporkan antara lain akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.

“Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Kami telah melaporkannya di piket Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Fatahillah usai membuat laporan.

Ia menegaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Para terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasi tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan penambangan ilegal di Mabes Polri. Namun kami tegaskan, informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan publik,” ungkapnya.

Fatahillah menambahkan, kliennya baru mengetahui adanya penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibatnya, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

“Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta berdampak pada reputasi klien kami,” jelasnya.
Pihak pelapor pun berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami harapkan dapat diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *