SULTRAONE.com.KONAWE – Polemik pelantikan sejumlah pejabat kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe terus bergulir dan menuai sorotan publik.Kali ini, Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Konawe, Selasa (24/02/2026).
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya. Unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta di depan Kantor Bupati Konawe.
Massa aksi yang dipimpin Sumantri, S.Sos, secara tegas menyoroti pelantikan kepala sekolah yang dilaksanakan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, pada Jumat (20/02/2026).

Lokasi pelantikan tersebut dinilai tidak pantas secara etika serta memunculkan pertanyaan serius terkait pertimbangan administratif dan kepatutan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam orasinya, para aktivis menilai pelaksanaan pelantikan di kawasan TPA mencederai marwah dunia pendidikan serta tidak mencerminkan nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap jabatan strategis kepala sekolah.
Menurut mereka, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selain menyoal lokasi pelantikan, massa aksi juga menyinggung aspek legalitas proses pengangkatan dan mutasi pejabat.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Para aktivis turut merujuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang persyaratan kepala sekolah, serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur pertimbangan teknis (Pertek) dalam pengangkatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Mereka menduga kuat bahwa pelantikan tersebut tidak dilengkapi Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang secara normatif wajib dipenuhi dalam setiap proses mutasi dan pengangkatan jabatan tertentu.

“Jika benar tidak ada Pertek BKN, maka keputusan ini patut diduga cacat administrasi dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tegas Sumantri dalam orasinya.
Atas dasar itu, Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah daerah membuka secara transparan mekanisme dan dasar pengangkatan kepala sekolah, mendesak klarifikasi dari BKPSDM Konawe, serta mengevaluasi peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Mereka juga mendesak pembatalan pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 serta meminta DPRD Konawe segera memanggil Bupati Konawe dan seluruh instansi terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia meminta massa aksi memberikan waktu kepada DPRD untuk menjalankan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Kami akan kawal sampai selesai. Berikan kami waktu, karena kami juga punya mekanisme. Ini harus kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” ujar Ginal di hadapan massa aksi.
Ia juga memastikan bahwa RDP akan segera digelar dalam waktu dekat guna mengurai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Hari ini memang belum memungkinkan. Tapi bisa besok atau lusa kita gelar RDP. Harapan kami, masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dapat hadir, supaya semuanya jelas dan terbuka,” katanya.
Menurut Ginal, RDP akan menjadi forum terbuka untuk mengungkap secara terang dasar kebijakan mutasi dan pelantikan tersebut agar tidak terjadi saling tuding di ruang publik.
“Supaya tidak ada lagi tunjuk-menunjuk. Kita akan buka semuanya, siapa yang memutuskan mutasi ini dan apa dasar hukumnya. Semua pihak terkait akan kita undang dan persoalan ini akan kita selesaikan secara terbuka,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Konawe masih menjadi perhatian luas masyarakat dan menunggu langkah konkret DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.(Red/SO)












Komentar