oleh

MoU DPRD Konawe dan BNNK Diteken, Revisi Perda Narkoba Masuk Agenda

SULTRAONE.com.KONAWE – Komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Konawe kian diperkuat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe, Bandus Tira Wijaya, secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pemberantasan narkotika, Rabu (25/2/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili, ST; Ketua Komisi I Dedy, S.Si; Ketua Bapemperda Ir. H. Majenuddin, M.Si; Abdul Rahim Lahusi, SH; Ir. Syarifuddin, M.PW; Fakrudin, S.Hut; Ir. H. Joni Pisi, M.Si; Selviana, S.Kep; serta Sekretaris DPRD Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP beserta jajaran.

Tegaskan Keseriusan DPRD
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan wujud nyata keseriusan lembaga legislatif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif di Konawe. Menurutnya, sinergi DPRD–BNNK akan menyentuh seluruh aspek, mulai dari pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi.

“Penandatanganan MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Konawe untuk bersinergi bersama BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari sisi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” tegas Made.

Tak hanya dukungan moral dan kebijakan, DPRD juga membuka ruang dukungan konkret sesuai kewenangan yang dimiliki. Bahkan, Made mempersilakan BNNK memanfaatkan kendaraan dinas DPRD guna menunjang operasional di lapangan.

“DT 3, DT 7, dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang pengungkapan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menyampaikan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk penguatan regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan kelembagaan dan tantangan narkotika terkini. Ia berharap DPRD dapat merevisi Peraturan Daerah tentang narkotika yang terbit pada 2016, mengingat BNNK kini telah berstatus instansi vertikal.

“Kami menginginkan dukungan DPRD untuk merevisi Perda yang lama agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), deteksi dini, serta pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelasnya.

Bandus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pembentukan tim terpadu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai langkah awal memperkuat pencegahan dan penanganan narkoba di Konawe.
Ke depan, BNNK Konawe juga merencanakan tes urine terhadap seluruh stakeholder di daerah sebagai langkah preventif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe menegaskan dukungan penuh dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada BNNK untuk menjalankan langkah-langkah strategis tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu.

“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu diberitahu. Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tes urine maupun langkah strategis lainnya di lingkungan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegas Made.

Terkait dukungan anggaran, Bandus mengungkapkan bahwa Pemda Konawe selama ini telah mendukung pembangunan klinik rehabilitasi yang progresnya telah mencapai sekitar 30 persen. Ia berharap dukungan tersebut dapat ditingkatkan pada tahun ini agar layanan rehabilitasi segera optimal.

Menjawab kebutuhan regulasi, DPRD Konawe memastikan usulan revisi Perda narkotika akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, mengingat Propemperda tahun berjalan telah ditetapkan.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe optimistis sinergi yang terbangun akan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan Konawe yang bersih dari narkotika.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *