SULTRAONE.com.KONAWE – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengadu ke wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lelang agunan milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Selasa, (24/02/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota Komisi III, Jemi Syafrul Imran, SE.
Forum ini menjadi ruang klarifikasi dan pencarian solusi atas persoalan yang dialami seorang warga Kecamatan Onembute bernama Hafisah Napisa, yang mengaku dirugikan dalam proses lelang agunan berupa sertifikat dan rumah tinggal miliknya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kendari, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari (KPKNL), PB HAM, unsur Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwakili Asisten III Setda Konawe, serta Napisa bersama keluarga.
Dalam forum RDP terungkap bahwa agunan milik Napisa telah dilelang oleh KPKNL Kendari dengan nilai Rp140 juta. Napisa menyampaikan keberatannya atas proses tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan.
“Putusan pengadilan sudah jelas. Saya hanya diwajibkan membayar pokok pinjaman. Saya juga sudah menyiapkan dana untuk menebus agunan, tetapi ternyata lelang sudah dilaksanakan,” ujar Napisa di hadapan peserta rapat.

Napisa mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha guna mencari jalan keluar, namun belum mendapatkan solusi konkret. Karena itu, ia meminta DPRD Konawe memfasilitasi penyelesaian agar hak-haknya sebagai nasabah dapat terlindungi.
Ketua Komisi III DPRD Konawe,H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan titik terang. DPRD, kata dia, akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan Napisa, pemenang lelang, pihak BRI Unit Unaaha, serta OJK sebagai regulator.
“Sudah ada solusi. Insya Allah Ibu Napisa berpeluang untuk mendapatkan kembali agunannya. Kami akan kawal proses ini sampai ada penyelesaian yang adil,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Ginal menegaskan bahwa secara hubungan hukum, nasabah berinteraksi langsung dengan pihak perbankan, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu, menurutnya, tanggung jawab penyelesaian utama berada pada pihak bank.
“Pemenang lelang itu menjadi tanggung jawab Bank BRI. DPRD akan memastikan proses mediasi berjalan adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi warga yang membutuhkan perlindungan dan keadilan, khususnya dalam persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat kecil.
“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak membantu memperjuangkan hak-hak warga Konawe agar mendapatkan keadilan,” pungkas Ginal.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian yang komprehensif, sekaligus menjadi evaluasi bagi semua pihak agar proses perbankan dan lelang ke depan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.
(Red/SO)













Komentar