SULTRAONE.com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe dan organisasi HAM Sultra, Selasa (20/1/2026).
RDP tersebut secara khusus membahas aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Konawe, di antaranya Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, serta Abdul Rahim Lahusi. Hadir pula perwakilan DLH Konawe dan organisasi HAM Sultra yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan pabrik tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh HAM Sultra, sekaligus lanjutan dari RDP pertama yang telah digelar sebelumnya.
“Ini sebenarnya RDP kedua. Pada RDP pertama, kami sudah mengeluarkan rekomendasi, namun ternyata belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujar Eko kepada awak media.
Dalam forum tersebut, Eko mengungkapkan bahwa CV Tani Konawe Sejahtera memang telah mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi salah satu syarat utama dalam aktivitas pembangunan.
Selain itu, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait menemukan bahwa pembangunan pabrik beras tersebut berdiri di atas lahan seluas 1,4 hektare.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan dengan luasan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta PKKPR.

“Faktanya di lapangan, PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum dimiliki. Karena itu, kami dari Komisi II DPRD Konawe meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Eko.
Meski mengambil sikap tegas, Eko menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Konawe, baik secara kelembagaan maupun pribadi, pada prinsipnya sangat mendukung masuknya investasi di daerah, termasuk pembangunan pabrik beras oleh CV TKS.
“Secara pribadi, saya ini anak petani. Saya sangat mendukung keberadaan pabrik beras ini. Kita tahu dampaknya akan sangat besar bagi petani, terutama dalam menstabilkan harga gabah dan memutus mata rantai monopoli harga oleh tengkulak maupun oknum pengusaha,” ungkapnya.
Namun demikian, Eko menekankan bahwa dukungan terhadap investasi harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
“Investasi iya, pembangunan iya, tapi semua harus diawali dengan kelengkapan perizinan. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum, konflik sosial, maupun dampak lingkungan,” tambahnya.
Usai RDP dan pengecekan langsung ke lokasi, DPRD Kabupaten Konawe memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pembangunan lanjutan di area pabrik beras CV Tani Konawe Sejahtera.
Penghentian sementara ini akan tetap berlaku hingga seluruh dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL dan PKKPR, dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Konawe berharap, pihak perusahaan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar pembangunan pabrik beras dapat kembali berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Konawe.(Red/SO)













Komentar