oleh

Keabsahan Akta Perubahan Akta dan Kepengurusan Yayasan Universitas

-Konawe, Opini-110 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Latar Belakang Masalah Yayasan sebagai badan hukum nirlaba memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya sebagai badan penyelenggara universitas swasta. Keberlangsungan tata kelola universitas sangat bergantung pada kepastian hukum kepengurusan yayasan, sebab setiap kebijakan akademik, keuangan, dan kepegawaian harus bersumber dari organ yayasan yang sah menurut hukum.

Namun dalam praktik, tidak jarang terjadi konflik internal yayasan yang berujung pada kepengurusan ganda, yakni munculnya dua atau lebih kelompok pengurus yang masing-masing mengklaim legitimasi sebagai pengelola yayasan yang sah.

Fenomena ini kerap terjadi pada yayasan pendidikan tinggi yang memiliki aset besar, pengaruh sosial, dan kepentingan strategis jangka panjang.

Salah satu akar utama polemik kepengurusan ganda yayasan terletak pada akta perubahan yayasan yang dibuat di hadapan notaris. Dalam banyak kasus, masing-masing kubu konflik sama-sama melakukan perubahan anggaran dasar atau susunan organ yayasan, kemudian mendaftarkannya melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Akibatnya, muncul pertanyaan yuridis mendasar: akta perubahan manakah yang sah dan mengikat secara hukum? Apakah keabsahan ditentukan oleh waktu pendaftaran, substansi keputusan organ yayasan, atau pengesahan administratif Menteri Hukum dan HAM? Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika Kemenkumham mengesahkan salah satu akta perubahan, sementara di sisi lain masih terdapat sengketa internal yang belum terselesaikan secara final.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan administratif dalam: pengesahan pendirian yayasan, pencatatan perubahan anggaran dasar, dan pengumuman dalam Berita Negara. Kewenangan Menteri Hukum dan HAM tersebut adalah bersifat administratif,
bukan yudisial.

Artinya, pengesahan Menteri tidak serta-merta menghapus potensi sengketa keperdataan apabila secara substantif terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, atau pelanggaran terhadap ketentuan organ yayasan.

Inilah yang sering menimbulkan kesalahpahaman hukum, seolah-olah pihak yang memperoleh pengesahan Kemenkumham otomatis menjadi pihak yang paling sah, meskipun proses internal yayasan masih disengketakan.

Dalam konteks yayasan pengelola universitas di Sulawesi Tenggara, kepengurusan ganda berdampak langsung pada: legitimasi pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengelolaan aset dan keuangan universitas, pengakuan ijazah dan status akademik mahasiswa, hubungan universitas dengan LLDIKTI dan Kemendikbudristek.

Urgensi Kajian keabsahan akta perubahan yayasan dan pengesahan Kemenkumham dalam sengketa kepengurusan ganda menjadi sangat penting untuk: memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan administratif, melindungi kepentingan universitas dan civitas akademika, serta menegaskan batas antara kewenangan administratif dan kewenangan peradilan.

Dengan demikian Kajian ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang jelas dalam menyelesaikan konflik kepengurusan yayasan pendidikan tinggi secara adil, proporsional, dan sesuai dengan asas negara hukum.

ANALISIS

Secara normatif, akta perubahan yayasan dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama: Pertama, dibuat oleh notaris yang berwenang; Kedua, berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah, dan Ketiga, sesuai dengan anggaran dasar dan Undang-Undang Yayasan.

Yang dimaksud dengan notaris yang berwenang dalam pembuatan akta perubahan yayasan adalah notaris yang memiliki kewenangan jabatan secara hukum, baik dari aspek: kewenangan atribusi jabatan, dan kewenangan wilayah (territorial competence) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Pasal 15 ayat (1) UUJN menegaskan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan hukum, sepanjang pembuatan akta tersebut tidak dikecualikan kepada pejabat lain dan dilakukan dalam wilayah jabatannya.

Menurut Pasal 18 ayat (1) UUJN, wilayah jabatan notaris adalah satu provinsi tempat kedudukan notaris tersebut. Artinya: notaris tidak dibatasi oleh kabupaten/kota, tetapi dibatasi oleh provinsi.

Dengan demikian suatu Akta perubahan dibuat oleh notaris berkedudukan di Kabupaten lain dari domisili Yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Selama masih dalam satu provinsi, notaris tersebut tetap berwenang secara teritorial.

Namun demikian Meskipun notaris berada dalam provinsi yang sama, kewenangan tidak serta-merta sah secara substansial apabila: Para penghadap tidak memiliki kewenangan sah Misalnya: pengurus yang sudah diberhentikan, bukan Pembina Yayasan atau yang mendapatkan kuasa untuk itu ataukah pengurusan Yayasan itu masih disengketakan sehingga akta dimintakan oleh salah satu kubu konflik.

Sebagai seorang Notaris maka patut mengetahui adanya sengketa kepengurusan ganda, untuk itu notaris wajib: pertama, bersikap independent; Kedua, melakukan pemeriksaan dokumen kewenangan secara cermat; dan Ketiga menolak pembuatan akta apabila terdapat indikasi konflik serius.

Apabila kewajiban Notaris tersebut tidak dilaksanakan maka akta tersebut berpotensi cacat substansi, yaitu cacat kewenangan penghadap.

Penentu keabsahan selanjutnya adalah Berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah, Dalam konteks kepengurusan ganda, unsur kedua menjadi titik krusial. Yang dimaksud dengan keputusan organ yayasan yang sah adalah keputusan yang diambil oleh organ yayasan yang berwenang, melalui mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan, serta tidak berada dalam kondisi cacat hukum.

Dalam konteks yayasan, suatu keputusan tidak cukup hanya ada, tetapi harus: diambil oleh organ yang tepat, diambil oleh orang yang berwenang secara hukum, melalui prosedur yang sah, dan tidak bertentangan dengan hukum dan putusan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, organ yayasan terdiri dari: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan menegaskan bahwa Pembina merupakan organ tertinggi dalam Yayasan yang memiliki Kewenangan sebagai berikut: menetapkan kebijakan umum yayasan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, mengubah anggaran dasar (kecuali ditentukan lain), dan memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan. Suatu Perubahan anggaran dasar dan perubahan susunan pengurus harus didasarkan pada keputusan Pembina yang sah.

Bagamaina Kedudukan Pengurus yang mengubah anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 31 UU Yayasan, Pengurus adalah organ yang: melaksanakan kepengurusan yayasan, bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sehari-hari.

Namun, Pengurus tidak berwenang: mengubah anggaran dasar tanpa persetujuan Pembina, mengangkat atau memberhentikan dirinya sendiri. Keputusan pengurus hanya sah sepanjang berada dalam batas kewenangan operasional, tidak melampaui kewenangan Pembina.

Dengan demikian Suatu keputusan organ yayasan dikatakan sah secara hukum apabila memenuhi unsur berikut: Keputusan harus diambil oleh pembina/pengurus yang masa jabatannya masih berlaku, tidak sedang diberhentikan, tidak sedang dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan.

Selain itu, Prosedur yang Sah adalah Keputusan yang harus diambil melalui rapat yang sah, memenuhi kuorum sesuai anggaran dasar, dituangkan dalam berita acara rapat atau keputusan tertulis dan Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Putusan Pengadilan.

Suatu Keputusan organ yayasan tidak sah apabila bertentangan dengan UU Yayasan, melanggar anggaran dasar, mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila keputusan perubahan diambil oleh: pembina yang tidak sah, pengurus yang masa jabatannya telah berakhir, atau organ yang terbentuk dari proses yang disengketakan, maka akta perubahan tersebut secara substansial cacat hukum, meskipun secara formil memenuhi syarat akta autentik.

Akibat Hukum Keputusan Organ yang Tidak Sah Apabila akta perubahan yayasan didasarkan pada keputusan organ yang tidak sah, maka akta perubahan cacat secara substantif, pengesahan Kemenkumham tidak menghapus cacat tersebut, sehingga akta dapat dibatalkan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau dijadikan dasar gugatan perdata dan/atau TUN.

Keabsahan selanjutnya perubahan akta Yayasan termasuk Kepengurusan Yayasan adalah perubahan itu sesuai dengan anggaran dasar dan Undang-Undang Yayasan.

Makna “Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan” adalah substansi perubahannya diperbolehkan oleh undang-undang, dilakukan oleh organ yang berwenang sesuai anggaran dasar, mengikuti tata cara perubahan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, dan tidak bertentangan dengan ketentuan imperatif Undang-Undang Yayasan sehingga keabsahan akta perubahan atau kepengurusan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus memenuhi kesesuaian normatif (normative compliance).

Anggaran Dasar sebagai Hukum Internal Yayasan Anggaran dasar (AD) merupakan konstitusi internal yayasan yang mengikat yaitu Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pihak-pihak yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan. Suatu akta perubahan yayasan dikatakan sesuai dengan anggaran dasar apabila memenuhi unsur berikut: Kewenangan Organ Sesuai AD.

Anggaran dasar menentukan siapa yang berwenang mengubah AD, siapa yang berwenang mengangkat/memberhentikan pengurus, mekanisme rapat dan kuorum. Selain itu, Tata Cara Perubahan harus Dipatuhi yang pada umumnya Anggaran dasar Yayasan mengatur cara pemanggilan rapat, jangka waktu pemberitahuan, tata cara pengambilan keputusan. Perubahan tidak boleh apabila mengubah tujuan yayasan menjadi komersial, meniadakan organ yayasan, memberi kewenangan absolut pada pengurus.

. Kesesuaian Akta Perubahan dengan Undang-Undang Yayasan Selain AD, akta perubahan harus tunduk pada ketentuan imperatif UU Yayasan, antara lain: Prinsip Nirlaba. Yayasan dilarang membagikan kekayaan kepada pembina, pengurus, atau pengawas. Struktur Organ mewajibkan keberadaan Pembina, Pengurus, Pengawas.

Selain itu, dalam perubahan akta Yayasan maupun kepengurusan yang harus diperhatikan adalah Larangan Benturan Kepentingan Pengurus tidak boleh merangkap jabatan tertentu, mengambil keuntungan pribadi.

Akibat Hukum Akta Perubahan yang Tidak Sesuai AD dan UU Yayasan Apabila akta perubahan melanggar AD, dan/atau bertentangan dengan UU Yayasan, maka akibat hukumnya: akta perubahan cacat substantif, dapat dibatalkan oleh pengadilan, pengesahan Kemenkumham tidak menghapus cacat tersebut, tindakan hukum yayasan yang bersumber dari akta tersebut dapat dianggap tidak sah.
Berikut ini adalah Yurisprudensi MA tentang Pelanggaran Anggaran Dasar Yayasan

Putusan MA Nomor 321 K/Pdt/2016 (pokok perkara: keabsahan kepengurusan dan akta yayasan)
Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
keputusan organ yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar tidak dapat dijadikan dasar perbuatan hukum yayasan, termasuk pembuatan akta perubahan.
Putusan MA Nomor 179 K/TUN/2013 tentang pengesahan Menteri Hukum dan HAM bersifat administratif dan tidak menilai kebenaran materiil sengketa internal badan hukum.

MA menyatakan bahwa:
apabila dasar pengajuan pengesahan cacat hukum, maka keputusan administratif dapat dibatalkan, dan pengesahan tidak dapat melegitimasi perbuatan hukum yang melanggar anggaran dasar atau undang-undang.
Putusan MA Nomor 271 K/Pdt/2015
Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
tindakan hukum badan hukum yang dilakukan oleh organ yang tidak berwenang adalah tidak sah dan tidak mengikat badan hukum tersebut.

KESIMPULAN:
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa Keabsahan akta Perubahan pendirian Yayasan dan kepengurusan Yayasan terutama Yayasan yang bergerak dalam bidang Pendidikan adalah sangat Urgensi untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan administratif, melindungi kepentingan universitas dan civitas akademika, serta menegaskan batas antara kewenangan administratif dan kewenangan peradilan.

Urgensi lainya adalah Kepengurusan ganda berdampak langsung pada: legitimasi pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengelolaan aset dan keuangan universitas, pengakuan ijazah dan status akademik mahasiswa, hubungan universitas dengan LLDIKTI dan Kemendikbudristek.

Penulis Oleh:
DR Guswan Hakim, SH.,MH. Ketua Dewan Pakar DPP LAT.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *