SULTRAONE.com,JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Jakarta kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal serta indikasi ketidakpatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Sorotan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.194.783.390.856,85 kepada PD Aneka Usaha Kolaka atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
HAMI Klaim Temukan Bukti Baru
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting, di antaranya surat keberatan PD Aneka Usaha Kolaka atas penetapan denda KLHK serta surat undangan klarifikasi dari Kementerian LHK terkait permohonan penyesuaian besaran sanksi administratif.
Sebelumnya, KLHK juga telah menerbitkan SK Nomor: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 yang mewajibkan PD AUK membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538. Namun, PD AUK diduga mengajukan dua kali surat keberatan, masing-masing pada 13 Juli 2023 dan 12 Januari 2024, yang seluruhnya ditandatangani oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.
Dalam surat tersebut, PD AUK meminta KLHK mengevaluasi kembali besaran denda. Bahkan, berdasarkan perhitungan internal perusahaan, mereka mengklaim nilai denda hanya berada di kisaran Rp2,28 miliar.
Menindaklanjuti permohonan itu, Sekretaris Jenderal KLHK melalui Biro Hukum mengundang lima perusahaan pemegang IUP, termasuk PD AUK, untuk klarifikasi melalui Surat Nomor: UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.
Namun hingga kini, menurut HAMI SULTRA, tidak ada kejelasan resmi apakah keberatan PD AUK diterima atau ditolak.
“Seharusnya ada kesimpulan resmi. Jika diterima, SK lama dicabut dan terbit SK baru. Jika ditolak, maka denda wajib dibayar. Faktanya, tidak ada kejelasan, sementara potensi kerugian negara mencapai Rp19 miliar hingga Rp1,19 triliun,” tegas Irsan, Kamis (1/1/2026).
Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Atas kondisi tersebut, HAMI SULTRA memastikan pekan depan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI, termasuk ke Jampidsus dan Jampidum, untuk menelusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun kawasan hutan lainnya.
Mereka juga mendesak KLHK agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Biro Hukum Bidang Advokasi, yang diduga lalai atau bermain mata sehingga penerbitan e-billing pembayaran denda tidak kunjung dilakukan.
“Ironis, mekanisme e-billing sudah jelas, tetapi sampai hari ini tidak ada penindakan. Ini patut diduga ada pembiaran,” ujar Irsan.
Produksi Jalan Terus Meski Ada Sanksi
HAMI juga menyoroti aktivitas produksi PD AUK yang masih berjalan meski dalam SK Menteri LHK disebutkan penghentian sementara kegiatan usaha hingga denda dibayarkan.
Bahkan, PD AUK diketahui mengajukan dan memperoleh RKAB tahun 2023 sebesar 350.000 metrik ton, berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-1993/MB.04/DJB.M/2023.
Perusahaan ini juga diduga telah membuka lahan seluas 340 hektare, dengan 122,64 hektare berada di kawasan HPK/HPT, serta melibatkan dua perusahaan lain, yakni PT Tirta Bumi Anagata (TBA) dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG), dalam aktivitas produksi.
Denda Belum Dibayar, Alasan E-Billing
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, membenarkan bahwa hingga kini denda administratif tersebut belum dibayarkan.
“Benar, Perusda belum membayar karena e-billing dari KLHK belum diterbitkan,” katanya.
Atas dasar itu, HAMI SULTRA menegaskan akan melaporkan kasus ini tidak hanya ke Kejaksaan Agung, tetapi juga ke KPK RI dan Bareskrim Polri, agar seluruh pihak terkait diperiksa.
“Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Harus diusut tuntas agar terang siapa aktor di baliknya,” pungkas Irsan.(Red/SO)












Komentar