oleh

Aksi Warga Routa Meledak, DPRD Konawe Diminta Panggil PT SCM dan PT IKIP Terkait Dugaan AMDAL Tanpa Pelibatan Masyarakat

SULTRAONE.com.KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menerima langsung aspirasi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Konawe, Senin (26/1/2026).

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan masyarakat Kecamatan Routa terhadap aktivitas PT SCM dan PT IKIP yang diduga melakukan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Puluhan massa aksi menyuarakan penolakan terhadap proses AMDAL yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan.

Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa mereka bukan anti investasi, namun menuntut agar setiap aktivitas investasi, khususnya di sektor pertambangan, dijalankan sesuai prosedur hukum dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.

Salah seorang warga Routa, Baharuddin, menyampaikan bahwa investasi seharusnya membawa dampak positif bagi daerah dan masyarakat, bukan justru memicu konflik sosial dan ancaman kerusakan lingkungan.

“Kami tidak anti investasi, kami sangat mendukung hadirnya investasi di Routa. Tapi kenapa pembahasan AMDAL kami masyarakat tidak dilibatkan. Ada apa sebenarnya ini?” tegas Baharuddin di hadapan anggota DPRD Konawe.

Ia menilai pembahasan dokumen AMDAL tanpa pelibatan masyarakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip partisipasi publik, bahkan mengarah pada dugaan pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oplus_16908288

Menurutnya, proses AMDAL yang dilakukan PT SCM dan PT IKIP patut dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, AMDAL merupakan kajian wajib sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memperoleh persetujuan lingkungan dan izin usaha, sekaligus berfungsi mengidentifikasi serta mengelola dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari suatu kegiatan usaha.

AMDAL juga memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

“Kami meminta DPRD Konawe segera memanggil PT SCM dan PT IKIP untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasan AMDAL harus disaksikan langsung oleh masyarakat agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Baharuddin.
Nada kekecewaan yang sama juga
disampaikan tokoh pemuda Routa, Randi Liambo.

Ia mendesak DPRD Konawe agar tidak tinggal diam dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

“Kami warga asli Routa sangat kecewa. Tidak pernah ada sosialisasi AMDAL, tiba-tiba sudah ada pembahasan yang kami tidak ketahui sama sekali,” ungkap Randi.

Randi juga meminta DPRD Konawe agar merekomendasikan pengkajian ulang dokumen AMDAL PT SCM oleh instansi terkait. Menurutnya, masyarakat merasa telah terjadi pembohongan publik dan pelanggaran terhadap kesepakatan awal yang seharusnya mengedepankan keterlibatan warga lokal.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika kembali datang dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, yang didampingi Teguh Rahmat dan Abd. Rahim Lahusi, menegaskan komitmen DPRD Konawe untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Routa.

Menurut Eko, AMDAL merupakan dokumen krusial yang wajib disosialisasikan dan diketahui oleh masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah terdampak langsung.

“AMDAL adalah dokumen penting dalam setiap kegiatan perusahaan. Pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. Jika benar masyarakat tidak dilibatkan, maka kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas Eko.

Ia pun langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan adil.

DPRD Konawe berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan sesuai dengan koridor hukum, sehingga investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *