oleh

P3D Desak ESDM Cabut IUP PT KKU, Diduga Tambang di Kawasan Hutan Konut Tanpa Izin

-Sultra-81 views

SULTRAONE.com.Konut – PT Karyatama Konawe Utara (KKU) kembali mendapatkan sorotan, kali ini dari lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut.

Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan bahwa pihaknya tak asing lagi dengan berbagai dugaanpelanggaran PT KKU. Dari dugaan manipulasi Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) agar bisa mendapatkan Kuota Penjualan dan berbagai pelanggaran lainnya.

“Perusahan yang berada di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konut beberapa kali melakukan pelanggaran. Mulai dari kecelakan kerja yang menyebabkan Fatality sampai dengan adanya ancaman pembentukan pansus dari DPRD Sultra,” kata Jeje sapaan akrabnya.

Putra Daerah Konut juga ini menuturkan bahwa PT KKU melakukanpertambangan yang di duga masuk dalam kawasan hutan.

“Hingga terakhir kita lihat satgas Halilintar Penerbitan kawasan hutan melakukan penyegelan atau pemasangan plan terkait bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 215 Hektar Are di area IUP PT KKU yang sekarang dalam pengawasan negara,” ungkap jebolan aktivis HmI.

Bukan saja itu dari hasil investigasi P3D Konut kuat dugaan PT KKU masih terlihat melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.

“Meski telah ada plang dari satgas halilintar sehingga ini menambah bagaimana PT KKU sengaja melawan hukum bahkan abaikan perintah negara untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” tuturnya.

Sehingga atas dasar itu pemuda konawe utara ini mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT KKU.

“Kita minta juga Kementerian ESDM tidak Menerbitkan Rencana Kerja anggaran Biaya PT KKU guna untuk menyelamatkan hutan konawe utara dan potensi kerusakan lingkungan apa lagi dalam beberapa waktu lalu Pak Mentri ESDM RI Bahlil berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus tambang bermasalah di sultra dalam waktu dua bulan,” pungkas Alumni UHO.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawabnya berdasarkan UU Pers.(

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *