oleh

Direktur CV UBP Disebut “Escobar Konawe”, Kuasa Hukum Laporkan Penulis ke Polres

-Hukum-236 views

SULTRAONE.com.Konawe – Dua advokat dari Law Office Jn & Jn Partners, masing-masing Jushriman dan Muhamad Andre Wiliamsah, resmi melaporkan seorang pria berinisial IF ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Yusrin Usbar, yang merupakan Direktur CV Unaaha Bakti Persada (UBP) sekaligus pengusaha asal Kota Kendari.

Laporan resmi tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 7 November 2025, yang memberikan kewenangan penuh kepada kedua advokat tersebut untuk bertindak atas nama Yusrin Usbar dalam proses hukum yang kini bergulir di Polres Konawe.

Kasus ini mencuat setelah salah satu media online menerbitkan artikel pada Sabtu, 1 November 2025, yang ditulis oleh IF. Dalam tulisannya, IF menyebut nama Yusrin Usbar dengan julukan “Escobar versi Konawe”, serta menyamakan dirinya dengan Pablo Escobar, gembong narkoba internasional yang dikenal sebagai kriminal kelas dunia.

Salah satu kutipan dalam artikel tersebut berbunyi:

“Namun ada yang lebih heboh lagi, banyak masyarakat di Kabupaten Konawe sudah tak asing dengan istilah nama Escobar, yang ternyata julukan itu ditujukan kepada Yusrin Usbar…”

Pernyataan itu, menurut Kuasa Hukum CV Unaaha Bakti Persada, Jushriman, merupakan bentuk serangan serius terhadap kehormatan dan martabat kliennya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menggiring opini publik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Kami memandang tulisan itu merupakan serangan langsung terhadap kehormatan klien kami. Tuduhan yang tidak berdasar, disebarkan ke ruang publik, dan jelas merugikan martabat serta reputasi beliau,” tegas Jushriman kepada wartawan, Jumat (8/11/2025).

Lebih lanjut, Jushriman menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding perusahaan milik kliennya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal merupakan fitnah yang melampaui batas kewajaran, karena tidak didukung oleh data maupun bukti sah.

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Konawe, pihak pelapor menilai tindakan IF telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

1. Pasal 310 ayat (1) KUHP – Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar diketahui umum.

2. Pasal 310 ayat (2) KUHP – Pencemaran tertulis yang disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum.

3. Pasal 311 ayat (1) KUHP – Fitnah, apabila pelaku tidak mampu membuktikan tuduhan dan menyampaikannya bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Menurut Jushriman, seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi, mengingat tuduhan “Escobar versi Konawe” dan klaim mengenai tambang ilegal telah dipublikasikan secara luas tanpa dasar yang jelas.

Sebagai penguat laporan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polres Konawe, berupa tautan berita, tangkapan layar (screenshot), serta dokumen tertulis yang memperlihatkan adanya muatan fitnah dalam artikel tersebut.

“Kami telah melampirkan semua bukti yang relevan. Harapan kami, Polres Konawe bisa memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jushriman.

Langkah hukum yang ditempuh ini diharapkan menjadi pembelajaran agar setiap pihak, terutama penulis dan media massa, lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

Dengan adanya laporan ini, kasus dugaan fitnah terhadap Direktur CV Unaaha Bakti Persada, Yusrin Usbar, kini resmi ditangani oleh Polres Konawe dan tengah memasuki tahap pemeriksaan awal.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *