oleh

Tiga Tahun Menunggu,Tiga Kali Kecewa, Pembeli Polisikan Penjual Tanah Kavling di Boulevard Kendari Atas Dugaan Penipuan

-Konawe-63 views

SULTRAONE.com.Kendari – Tiga warga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Laporan ini menyeret nama Ahmad Yani, yang diduga menjual lahan ganda kepada beberapa pembeli sejak tahun 2022.

Pelapor utama, Muhammad Kadir Iju, mengaku membeli sebidang tanah kavlingan nomor 4 berukuran 15×25 meter persegi di depan Kolam Retensi Baruga seharga Rp60 juta. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Proses pembayaran dilakukan secara cicil yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan saat ini sudah lunas.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju baru-baru ini.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut muncul saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan dijual ke pihak lain. Bahkan ada juga pihak yang mengklaim tanah tesebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai bangun fondasi, tapi diusir oleh orang yang juga mengaku pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Kadir, upaya mereka meminta kejelasan tak pernah ditanggapi.

“Penjualnya, Ahmad Yani, sudah sulit dihubungi. Ditelepon tidak diangkat, di-WA tidak dibalas,” katanya.

Pelapor lainnya, Asdam, juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan sudah melunasinya. Metode pembayaranya juga dilakukan secara cicil baik melalui marketing atas nama Jainuddin maupun diserahkan langsung sama Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat seluruh pembeli belum juga diterbitkan.

“Kalau saya, ukuran lahan yang saya beli 15×20 meter persegi di Blok nomor 10 harganya Rp52 juta dan sudah lunas semua pembayarannya”, kata Asdam.

Lebih lanjut, Asdam mengungkapkan bahwa rekannya, Husaini juga membeli kavling berukuran 10×20 meter persegi di Blok nomor 7 seharga Rp37 juta.

Husaini telah menyerahkan uang muka Rp15 juta dan mencicil sisanya Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

Asdam menyayangkan dugaan penipuan ini padahal pada saat hendak melakukan pembelian tanah tersebut ia disampaikan bahwa poses jual belinya berdasarkan syari’ah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syari’ah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.

“Kami sudah sabar menunggu hampir tiga tahun, tapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kami sepakat melaporkannya ke Polda Sultra,” ujar Asdam.

Laporan resmi terhadap Ahmad Yani telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Sultra pada Kamis (9/10) dan kini masih dalam proses penanganan.

Asdam berharap agar Polda Sultra segera menindaklanjut laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar Ahmad Yani segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tegas Asdam.

Paur Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah di disposisi oleh Dirkrimum Polda Sultra ke Subdit 2.

“Laporannya di disposisi ke Subdit 2, nanti di Subdit 2 yang tunjuk penyidik yang akan menangani kasusnya”, kata Ipda Hasrun saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, Ahmad Yani saat dimintai tanggapan membantah telah melakukan penipuan.

“Tanahnya ada kok, bisa saja mendirikan bangunan di sana, saya tidak menipu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemecahan lahan memang rumit, terutama karena perubahan status dari lahan pertanian menjadi perumahan.

“Pengurusan statusnya itu yang susah kemarin dari lahan pertanian ke perumahan,” ujarnya.

Ahmad Yani menambahkan, lahan tersebut masuk dalam sempadan kolam retensi, sehingga sulit untuk penerbitan sertifikat.

“Nanti saya ketemu mereka. Solusinya mungkin nanti saya akan kasi lahan yang di depan itu, lebih bagus lagi. Kalo yang minta uang kembali ya kita kembalikan,” tutupnya.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *