SULTRAONE.com.Konawe – Sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Konawe kembali menunjukkan hasil konkret. Melalui Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Jumat (24/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Konawe tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Nuryadin Tombili, S.T. Sementara dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan pidato resmi Bupati Konawe, Yusran Akbar, yang diawali dengan pantun bernuansa persatuan:

“Mentari pagi bersinar cerah, angin sepoi menyapa pertiwi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, bersatu hati demi kemajuan negeri.”
Bupati melalui sambutannya menyampaikan bahwa disetujuinya dua Raperda strategis ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.
“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Konawe,” ujar Syamsul saat membacakan sambutan Bupati.

Syamsul Ibrahim menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penataan aset yang tertib, efektif, dan bernilai guna bagi masyarakat. Sementara itu, Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dinilai sangat strategis untuk menjamin keberlanjutan fasilitas lingkungan perumahan, terutama pada kawasan yang dikembangkan pihak swasta atau pengembang.
Menurutnya, keberadaan Perda PSU akan:
Mencegah terjadinya sengketa prasarana perumahan
Menjamin keberlanjutan fasilitas umum oleh pemerintah daerah
Memperkuat peran pemerintah dalam mengawasi kawasan permukiman
“Pelaksanaan kedua Perda ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat Konawe,” jelas Syamsul.

Pada kesempatan yang sama, Syamsul menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, seluruh fraksi, dan khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja intens membahas kedua Raperda hingga mencapai titik kesepakatan.
Ia menegaskan bahwa Perda ini bukan hanya produk hukum, tetapi fondasi bagi kebijakan pembangunan jangka panjang.
“Semoga penetapan Perda ini memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe,” tegasnya.
Usai penandatanganan persetujuan bersama, DPRD Konawe melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Internal tentang Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Dengan ketok palu dua Raperda strategis ini, Pemkab dan DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum pembangunan, khususnya pada sektor penataan aset daerah dan pengelolaan lingkungan permukiman. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Konawe.(Red/SO)










Komentar