oleh

DPRD Konawe Terima Dua Raperda Baru, Siap Dibahas untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

SULTRAONE.com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe resmi menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Konawe,Rabu

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T.. Sementara dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., yang mewakili Bupati Konawe karena berhalangan hadir akibat agenda pemerintahan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Pemda Konawe menyerahkan dua Raperda strategis, masing–masing:

1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan

2. Raperda tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Umum serta Utilitas Lainnya.

Kedua Raperda ini dinilai penting karena bersentuhan langsung dengan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik. Raperda pengelolaan barang milik daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Sementara Raperda pengelolaan sarana dan prasarana umum menjadi payung hukum agar fasilitas publik dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam forum paripurna, enam fraksi di DPRD Konawe, yakni Fraksi Konawe Emas (PDIP–PKB), Fraksi PAN–PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PBB, menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap berikutnya melalui komisi terkait dan Panitia Khusus (Pansus).

Kesamaan sikap enam fraksi ini menunjukkan bahwa DPRD memandang usulan regulasi tersebut memiliki urgensi bagi pembangunan daerah.

Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan dukungan DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD harus terus berjalan seiring untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang berkualitas.

“Sinergitas ini merupakan bentuk komitmen tinggi antara Pemda dan DPRD dalam mewujudkan Konawe Bersahaja,” ujarnya.

Setelah paripurna ini, DPRD Konawe akan segera menyusun jadwal pembahasan lanjutan. Pada tahap tersebut, setiap regulasi akan dikaji mendalam untuk:

Menyempurnakan substansi pasal demi pasal,Menjamin sinkronisasi dengan aturan hukum di atasnya,Memastikan implementasi teknis di lapangan berjalan efektif

DPRD menargetkan pembahasan berjalan efisien sehingga dua Raperda tersebut dapat segera diparipurnakan menjadi Perda dan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dengan diterimanya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemda menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat pondasi regulasi daerah. Harapannya, kebijakan yang akan lahir dari kedua Perda itu mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *