oleh

DPD PDI-P Sultra Tegaskan Hj. Sulaeha Sanusi Tak Langgar Kode Etik, Perjuangan untuk Masyarakat Adat Justru Dinilai Positif

-Politik-730 views

SULTRAONE.com.Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait isu yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi. Partai secara tegas menyatakan bahwa langkah politik Hj.Suleha dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sama sekali tidak menyalahi kode etik partai.

Penegasan ini muncul setelah beredar isu yang menyebut perjuangan Hj .Sulaeha Sanusi di daerah pemilihannya, khususnya di Konawe Utara (Konut), dinilai menyalahi aturan. Padahal, menurut DPD PDI-P Sultra, apa yang dilakukan kadernya tersebut justru mencerminkan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat.

Wakil Ketua DPD PDI-P Sultra sekaligus juru bicara partai, Agus Sanaa, menegaskan bahwa upaya Sulaeha Sanusi mendorong perusahaan tambang agar memberi kontribusi nyata kepada masyarakat adat adalah langkah yang sejalan dengan nilai perjuangan partai.

“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang. Saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat. Jadi jangan menggiring opini. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tak melanggar etik,” kata Agus Sanaa

Agus menambahkan, Hj. Sulaeha Sanusi selama ini dikenal sebagai kader yang memiliki komitmen kuat memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan raihan suara terbanyak di daerah pemilihan Konawe Raya pada Pemilu 2024 lalu, ia dipercaya kembali duduk di kursi DPRD Sultra untuk periode 2025–2030. Hal itu menurut Agus menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kerja nyata Suleha.

Pakar Hukum: Tak Ada Unsur Niat Jahat

Senada dengan pernyataan DPD PDI-P, pakar hukum tata negara Dr. Bariun, SH., MH, juga menilai perjuangan Suleha Sanusi harus dilihat dari sudut niat dan tujuan.

“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal, tapi itu persoalan administratif,” ujar Bariun.

Menurutnya, dalam hukum etik dan politik, itikad baik menjadi tolok ukur utama dalam menilai suatu tindakan. Jika tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat, maka tindakan tersebut sulit dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya,” tambah Bariun.

Perjuangan untuk Masyarakat Adat

Sulaeha Sanusi dikenal vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, terutama di wilayah Konawe Utara yang kaya akan sumber daya tambang. Kehadiran perusahaan tambang di tanah adat sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lokal. Karena itu, Suleha mendorong agar perusahaan yang mengelola tanah adat tidak hanya mengambil keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga adat.

Bagi PDI-P, sikap ini justru sejalan dengan misi kerakyatan partai yang selalu berpihak pada kaum lemah dan tertindas. Partai menilai, sikap seperti inilah yang harus diteladani oleh seluruh kader, agar suara rakyat benar-benar diperjuangkan di parlemen.

Dengan adanya klarifikasi dari DPD PDI-P dan pandangan akademisi hukum, isu pelanggaran kode etik yang sempat beredar kini terbantahkan. Hj. Suleha Sanusi dinilai tetap konsisten pada jalur perjuangan politiknya: membela hak-hak masyarakat adat dan memperjuangkan kesejahteraan konstituen yang telah memberikan kepercayaan penuh padanya.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *