oleh

LPKP Sultra Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat PPTK di Dikbud

-Sultra-261 views

SULTRAONE.com.Kendari – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa oleh seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial FS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

Laporan ini disampaikan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, dan menguak dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra.

​Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, setiap PPTK wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa yang sah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Namun, LPKP menemukan bahwa sertifikat yang digunakan oleh FS diduga palsu.

​”Pada tahun 2024, kami menemukan bahwa sertifikat yang digunakan oleh FS sebagai syarat administrasi dalam pengadaan barang/jasa di Dikbud Sultra diduga tidak sah. Setelah kami konfirmasi ke LKPP, sertifikat tersebut tidak terdaftar dalam basis data resmi dan ada indikasi manipulasi data,” ujar Filman.

​Ironisnya, persoalan ini sudah dilaporkan kepada Sekda Sultra pada Desember 2024, tetapi tidak ada tindak lanjut.

LPKP menduga Sekda Sultra sengaja melindungi FS, sebuah tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah daerah.

​Selain dugaan pemalsuan sertifikat, LPKP juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekda Sultra. Filman menyebutkan bahwa Sekda Sultra diduga mengatur dana publikasi di seluruh Biro dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tahun 2023 hingga 2025.

​”Ini bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga dugaan korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kami melihat ada keterkaitan antara kasus pemalsuan sertifikat dan dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Sultra,” tegas Filman.

​LPKP mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat.

LPKP juga meminta Gubernur Sultra untuk mengevaluasi seluruh pejabat PPTK di Dikbud Sultra, serta meminta Rektor Universitas Halu Oleo untuk menarik kembali Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, yang merupakan alumni universitas tersebut, untuk menjaga reputasi institusi.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *