SULTRAONE,com.Konawe – Aroma tak sedap kasus dugaan korupsi kembali tercium di Kabupaten Wakatobi. Kali ini, Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LP-KP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama kontraktor berinisial HLH atau HLK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. HLH, yang merupakan pemilik CV Timu Raya Contruction, diduga terlibat dalam dua kasus besar yang merugikan negara.
Kasus pertama terkait proyek rehabilitasi Dermaga Patinggu senilai Rp 2,85 miliar di Dinas Perhubungan Wakatobi. Menurut Ketua Umum LP-KP Sultra, Filman Ode, proyek yang dikerjakan oleh CV Timu Raya Contruction itu diduga dikerjakan secara asal-asalan. Filman menuding proyek tersebut menggunakan material lokal yang tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan tanpa mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
”Proyek ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi sejak 7 November 2024,” ujar Filman. “Namun, anehnya, meskipun sudah tiga kali berganti Kajari, terduga pelaku tidak pernah dipanggil. HLH ini seperti ‘Santa Claus’ dan kebal hukum.
Kami menduga ada ‘Markus’ yang bermain di Kejari Wangi-Wangi sehingga kasus korupsi yang masuk tidak pernah ada kepastian hukumnya.”
Selain proyek Dermaga Patinggu, HLH juga terseret dalam dugaan korupsi dana hibah Bank Indonesia untuk rehabilitasi Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.
Filman mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. HLH, yang menjadi Ketua Tim Pembangunan, bahkan telah mendapat teguran dari Kepala Desa Liya Togo karena pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan proposal permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia.
Lebih parah lagi, teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak digubris. Akibatnya, Filman menyebutkan bahwa selain dugaan korupsi, perbuatan tersebut juga termasuk tindak pidana perusakan situs cagar budaya.
Melihat mandeknya penanganan kasus di tingkat kejaksaan negeri, LP-KP Sultra akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor langsung ke Kejati Sultra. Mereka mendesak Kejati untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dua perkara yang melibatkan HLH tersebut.
”Kami meminta Kejati Sultra untuk segera mengusut perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Filman.(Red/SO)
Komentar