SULTRAONE.com.Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil langkah tegas terkait operasi PT Position di Halmahera Timur. Mereka menduga kuat adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, dan kerugian besar bagi masyarakat serta lingkungan.
Dalam pernyataan resminya, kelompok ini menyoroti sejumlah masalah krusial. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang. Selain itu, mereka menemukan adanya tanda tangan pejabat publik yang memuluskan izin tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Ada indikasi kuat keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ungkap perwakilan mereka.
Sekretaris Daerah Diminta Jadi Tersangka
Atas dasar temuan tersebut, gabungan organisasi ini secara spesifik mendesak KPK untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang mereka klaim telah dikantongi, seperti dokumen kontrak, tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” lanjut mereka.
Kelompok ini menilai penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara, terkesan lamban. Mereka menganggap aparat penegak hukum (APH) daerah tidak serius menangani kasus ini, sehingga intervensi KPK dianggap sangat mendesak untuk menjamin penindakan yang tegas dan transparan.
Tuntutan Tegas untuk Pemerintah
Terkait desakan ini, mereka menyampaikan tuntutan yang jelas kepada dua institusi negara:
* Melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position
* Menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka.
* Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin.
Kepada Kementerian ESDM:
* Membekukan dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position.
* Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya Halmahera Timur.
* Mengumumkan hasil audit dan sanksi yang diberikan kepada publik.
Dampak Buruk Bagi Lingkungan dan Ekonomi Warga
Aktivitas PT Position disebut telah menimbulkan kerugian ekologis yang sangat serius. Hutan yang menjadi sumber kehidupan warga telah gundul, sungai tercemar limbah, dan lahan produktif berubah menjadi area gersang.
Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi masyarakat juga diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sumber air bersih hilang, hasil tangkapan nelayan menurun drastis, dan sektor pertanian terhambat.
Kelompok ini menegaskan, jika pemerintah terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi. Mereka mengingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM menutup mata, rakyat akan menganggap negara berpihak pada pelaku kejahatan.
“Jika negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” pungkas mereka. (Red/SO)
Komentar