oleh

AMPLK Sultra Soroti Dugaan Dampak Tambang Pasir Silika di Moramo, PT Naga Mas Membantah

-Sultra-55 views

SULTRAONE.com.Konawe Selatan – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Setelah sebelumnya mengkritik PT Bintang Energi Mineral (BEM), kali ini perhatian mereka beralih ke PT Naga Mas Sultra, yang diduga menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

Aksi sorotan ini disampaikan oleh Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, pada Kamis, 31 Juli 2025. Ibrahim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari warga terkait dugaan dampak buruk dari kegiatan penambangan pasir silika yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Tuntutan Evaluasi dan Reklamasi Lahan
Ibrahim, yang juga merupakan jebolan sarjana hukum dari kampus ternama, secara khusus menyoroti masalah reklamasi lahan pasca-tambang. Menurutnya, perusahaan harus segera melakukan reklamasi setelah tidak lagi beroperasi di suatu area.

“Jika sudah tidak ada aktivitasnya sebaiknya segera dilakukan reklamasi,” tegasnya.

Selain itu, Ibrahim juga meminta pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang dimiliki oleh PT Naga Mas.

“Kalau perlu dihentikan sementara aktivitasnya oleh pihak berwenang, dan bila perlu dicabut IUP-nya,” pungkasnya,
menunjukkan keseriusan tuntutan mereka.

Tuntutan ini diperkuat oleh sindiran dari KTT (Kepala Teknik Tambang) PT BEM yang menyatakan, “Ketika PT Naga Mas mematuhi kaidah penambangan yang baik pasti hal ini tidak akan terjadi.”
PT Naga Mas Membantah Tudingan
Menanggapi tudingan tersebut, KTT PT Naga Mas, Ahmad, membantah keras klaim dari AMPLK.

Ahmad menjelaskan bahwa wilayah operasi perusahaan mereka berada di Kelurahan Lapuko, yang posisinya jauh dari wilayah desa yang disebutkan sering mengalami banjir.

“Kalau wilayah operasi kami di wilayah Lapuko, Jauh dari wilayah yang banjir ini,” jelas Ahmad. Ia menambahkan, PT Naga Mas tidak memiliki aktivitas di wilayah Desa Landipo sejak tahun 2018.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra, PT Naga Mas Sultra pada tahun 2025 memiliki kuota RKAB sebesar 450.000 ton. Sementara itu, data dari MODI ESDM menunjukkan bahwa komposisi kepemilikan saham PT Naga Mas Sultra diisi oleh Bambang Setyaki Winotouw (34,9%), Agus Nugroho (34,9%), Sarifudin Amor (10%), dan Gunawan (20,2%).

Hingga saat ini, polemik antara AMPLK Sultra dan PT Naga Mas Sultra masih menjadi sorotan, dengan AMPLK yang menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan pihak perusahaan yang membantah semua tuduhan.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *