SULTRAONE.com.KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe telah mengambil langkah signifikan dengan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif. Penandatanganan Nota Kesepahaman terhadap dua dokumen penting ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, menandai komitmen bersama untuk memajukan daerah.
Kesepakatan ini merupakan puncak dari proses legislasi yang dimulai dengan penyerahan dua dokumen Raperda oleh Pemda Konawe kepada DPRD pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui forum paripurna sebelumnya. Dinamika antara legislatif dan eksekutif menunjukkan efisiensi dan fokus dalam merespons kebutuhan mendesak di Kabupaten Konawe.
Dua Raperda yang kini telah disepakati adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kedua inisiatif ini mencerminkan visi pembangunan yang holistik, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan pencapaian keadilan sosial.
Rapat paripurna penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made S. Asmaya, S.Pd., M.M., yang didampingi oleh Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T. Sementara itu, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T., diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H. Kehadiran jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Konawe, serta perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe, menegaskan dukungan lintas sektor terhadap kebijakan-kebijakan strategis ini.
Membuka Kran Investasi: Raperda Kemudahan Investasi
Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah hadir sebagai respons proaktif Pemda Konawe untuk menciptakan iklim usaha yang lebih menarik dan kompetitif. Tujuan utamanya adalah mendorong investasi masuk ke daerah, yang pada gilirannya akan menggerakkan roda perekonomian lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kapabilitas dan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 juga mengamanatkan bahwa kebijakan insentif dan kemudahan investasi harus diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan demikian, Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi investor, memberikan kepastian dan jaminan dalam berinvestasi di Konawe.
Mewujudkan Keadilan: Raperda Pengarusutamaan Gender
Di sisi lain, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan manifestasi dari komitmen Pemda Kabupaten Konawe terhadap prinsip keadilan sosial dan kesetaraan bagi seluruh warganya. Raperda ini dirancang untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pemanfaatan hasilnya.
Landasan hukum Raperda PUG tidak hanya bersandar pada jaminan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemenuhan hak dasar seluruh warga negara tanpa diskriminasi, tetapi juga pada regulasi yang lebih spesifik seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional. Lebih lanjut, petunjuk teknis pelaksanaan PUG di daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, memberikan panduan komprehensif untuk implementasinya.
I Made Asmaya, Ketua DPRD Konawe, menaruh harapan besar pada kedua Raperda ini. Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender, ia berharap dapat menjadi pendorong bagi penyusunan kebijakan daerah yang lebih responsif gender, memperluas akses perempuan dalam berbagai sektor pembangunan, dan secara signifikan menekan kesenjangan sosial berbasis gender. Sementara itu, Raperda Insentif Investasi diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemda Konawe menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat regulasi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan pro-investasi,” tegas Made Asmaya.
Pernyataan ini menegaskan tekad kedua lembaga untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah dan adil bagi seluruh masyarakat Konawe.(Red/SO)
Komentar