oleh

Bupati Konawe Yusran Akbar Gandeng Kejaksaan, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

SULTRAONE.com.Konawe – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Konawe. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Konawe pada Selasa, 2 Juli 2025.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH. Kerja sama ini bertujuan utama untuk memperkuat penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN, yang melibatkan pemerintah daerah.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, Kepala Inspektorat Konawe, Andreas Apono, SH, serta Kepala Bagian Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud, SH. Dari jajaran Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH.

Bupati Konawe Yusran Dan Kejari Teken MoU Bidang Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri atas komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Bantuan hukum tersebut mencakup pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. MoU ini juga diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar Yusran Akbar.

Lanjut Yusran,kami juga mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah untuk selalu bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terlaksananya program pembangunan secara optimal dan akuntabel.

Oplus_16908288

Sementara itu, Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.

Musafir merinci beberapa poin penting yang tercakup dalam MoU ini:
* Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN): Kejari Konawe, melalui JPN, akan mewakili dan mendampingi Pemda Konawe dalam urusan hukum perdata dan TUN.
* Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum: MoU ini juga mencakup upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan perdata maupun TUN.

* Kolaborasi: Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara Pemda Konawe dan Kejari Konawe dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan tata usaha negara.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pemerintahan di Kabupaten Konawe,” kata Musafir.

Musafir menambahkan bahwa JPN juga akan memberikan pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, serta terhadap produk hukum daerah yang berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau diuji materiil di tingkat Mahkamah Agung.

Musafir berharap kerja sama ini dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, serta mampu memperkuat fondasi hukum dalam setiap kebijakan strategis Pemda Konawe.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *