SULTRAONE.com.Kolaka – Gelombang tuntutan perlindungan lingkungan kembali mengemuka di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra secara terang-terangan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Maniang. Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya aktivitas penambangan ilegal di pulau kecil tersebut yang dianggap mengancam kelestarian ekosistem.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Pulau Maniang. “Sangat jelas bukaan aktivitas tambang di Pulau Maniang, dan itu di luar IUP PT Antam site Pomalaa, Kolaka,” ungkap Ibrahim.
Ia menekankan bahwa Pulau Maniang, dengan luas sekitar 4,39 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Undang-undang tersebut secara spesifik mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga menggarisbawahi relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan monumental ini secara eksplisit melarang aktivitas penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil.
“MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi,” paparnya.
Hal ini memperkuat argumen AMPLK Sultra bahwa penambangan di Pulau Maniang bukan hanya ilegal secara prosedur, tetapi juga melanggar prinsip keberlanjutan lingkungan.
Melihat urgensi situasi dan landasan hukum yang kuat, AMPLK Sultra tidak ragu untuk melayangkan permintaan langsung kepada pucuk pimpinan negara.
“Kami minta Presiden Prabowo untuk mencabut IUP di Pulau Maniang, seperti IUP di pulau di Raja Ampat,” tegas Ibrahim.
Perbandingan dengan Raja Ampat menunjukkan harapan AMPLK Sultra agar pemerintah pusat memiliki keberanian dan ketegasan serupa dalam melindungi aset alam Indonesia.
Selain desakan kepada Presiden, AMPLK Sultra juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang.
“Kita minta APH menindak dugaan penambangan Ilegal di Pulau Maniang,” pungkasnya.
Harapannya, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di pulau-pulau kecil lainnya.
Masa depan Pulau Maniang kini bergantung pada respons cepat dari pemerintah dan APH.(Red/SO)
Komentar