oleh

Pembentukan Pengurus Diduga Cacat Prosedur, Masyarakat Parauna Menuntut Pemilihan Ulang

-Konawe-47 views

SULTRAONE.com.KONAWE– Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah memicu gelombang protes keras dari masyarakat setempat.

Sejumlah warga merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya transparan dan demokratis, sehingga melayangkan laporan resmi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe.

Camat Anggaberi, Latif Surangga, S.H., membenarkan adanya instruksi dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan mediasi terkait keberatan masyarakat. “Kami diminta memediasi masyarakat yang keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan pengurus koperasi,” ujar Camat Latif.

Akta Notaris Terbit, Kesepakatan Awal Dianulir Awalnya, dalam proses mediasi, telah tercapai kesepakatan bahwa jika akta notaris Koperasi Merah Putih belum terbit, maka pemilihan ulang pengurus akan dilaksanakan.

Namun, fakta berkata lain. Setelah koordinasi lebih lanjut, diketahui bahwa akta notaris koperasi sudah terbit. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Koperasi dan UMKM kemudian menginstruksikan agar susunan pengurus yang sudah ada tetap dilanjutkan.

“Kalau nanti ada pergantian anggota, maka dilakukan melalui musyawarah luar biasa,” tegas Camat Latif, menggaris bawahi prosedur yang harus ditempuh jika ada perubahan di kemudian hari.
Dugaan Nepotisme dan Konflik Kepentingan Mencuat

Permasalahan semakin memanas setelah muncul dugaan kuat bahwa susunan pengurus koperasi diisi oleh keluarga dari tokoh-tokoh lingkungan seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan kepala lingkungan.

Hal ini sontak menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan di kalangan warga.
Menurut peraturan yang disampaikan Dinas Koperasi, yang tidak diperbolehkan menjadi pengurus adalah perangkat kelurahan, namun anak dari perangkat masih diperbolehkan.

“Saat ini Lurahnya masih pelaksana tugas dan belum ada SK definitif. Kami masih menunggu klarifikasi dari kelurahan dan laporan dari warga,” tambah Camat.

Undangan Tak Merata, Partisipasi Terbatas
Keluhan lain yang mengemuka adalah terkait proses pengiriman undangan pemilihan pengurus yang dinilai tidak merata.

Dari total sekitar 800 warga Parauna, hanya 45 undangan yang disebarkan secara tertulis. Sisanya, informasi hanya mengandalkan penyampaian lisan melalui RT dan RW, yang pada kenyataannya banyak warga yang tidak mengetahui proses pemilihan ini.

“Memang ada keterbatasan dari perangkat kelurahan, hanya 45 undangan yang disebar tertulis. Selebihnya, disampaikan lisan lewat RT dan RW, tapi faktanya banyak yang tak mengetahui proses pemilihan ini,” jelas Camat Anggaberi.

Protes Masyarakat dan Tuntutan Pemilihan Ulang,Salah satu warga, Abel, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak transparannya proses ini.

“Kami sangat menyesalkan, kenapa masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Ini bukan koperasi pribadi, ini menyangkut kepentingan bersama,” tegas Abel, yang menjadi salah satu pelopor protes.

Abel bersama sejumlah warga telah melayangkan surat keberatan resmi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe pada 2 Juni 2024. Mereka kemudian bertemu langsung dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan keluhan mereka.

Respons dari Kepala Dinas cukup cepat, dengan mengonfirmasi langsung ke Camat Anggaberi mengenai legalitas pembentukan pengurus koperasi. Hasilnya, terungkap bahwa pengurus koperasi sudah terbentuk tanpa partisipasi publik yang memadai.

“Setelah dicek, Kadis meminta pihak kecamatan untuk segera melakukan pengurusan ulang, karena memang banyak warga yang tidak dilibatkan,” jelas Abel.
Kesepakatan Pemilihan Ulang yang Tak Kunjung Terwujud

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Anggaberi kemudian menggelar pertemuan pada 4 Juni 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Anggaberi, Plt Lurah Parauna, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat yang menyuarakan keberatan.

Dalam pertemuan krusial tersebut, disepakati secara tegas bahwa pemilihan ulang pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus segera dilakukan demi keadilan dan transparansi.

Pelanggaran Aturan Penunjukan Ketua Pengawas?Abel juga menyoroti kejanggalan dalam proses awal pembentukan pengurus yang sebelumnya dilaksanakan, termasuk penunjukan langsung Ketua Pengawas tanpa melalui mekanisme yang sah. Ia merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Halaman 8 Nomor 2 poin 4, yang menyatakan bahwa jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seharusnya dipegang oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.

“Seharusnya Ketua Pengawas itu Lurah. Baru setelah itu dilakukan pemilihan untuk anggota pengawas lainnya. Tapi ini malah ditunjuk langsung, melanggar aturan,” imbuh Abel.

Ironisnya, meskipun keputusan telah dibuat dalam pertemuan tanggal 4 Juni, hingga kini pemilihan ulang belum juga digelar. Justru, setelah pertemuan tersebut, terjadi rapat tertutup antara perangkat kelurahan dan pengurus lama, yang hanya menyampaikan rencana pemilihan ulang tanpa tindak lanjut nyata.

“Ini terkesan diulur-ulur. Kami sudah beri waktu, sudah ikut prosedur, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ada apa ini? Jangan sampai kami anggap ini permainan untuk kepentingan segelintir orang,” sindir salah satu tokoh masyarakat setempat, menyuarakan kegelisahan warga.

Kini, masyarakat Kelurahan Parauna menanti itikad baik dari pemerintah kelurahan dan pengurus koperasi untuk segera menjawab kegelisahan mereka.

Tuntutan utama warga tetap jelas: pemilihan ulang secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi milik bersama, bukan segelintir pihak.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *