SULTRAONE.com.Konawe – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas terkait dugaan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe terhadap pasien umum. RDP ini menjadi sorotan setelah seorang pasien umum, Aspin SH., MH., mengaku mengalami perlakuan tidak setara dan ucapan tak pantas dari oknum dokter.
RDP yang dilaksanakan di Gedung Gusli Topan Sabara pada Kamis (26/6) ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi III DPRD Konawe, Humas RSUD Konawe, perwakilan BPJS Kabupaten Konawe, Dewan Pengawas RSUD Konawe, serta dr. Noval Kurniawan. Selain Aspin, keluarga pasien hamil prematur yang juga diduga mengalami diskriminasi, diwakili oleh Restu, turut hadir menyampaikan keluhannya.
Dalam RDP tersebut, Aspin membeberkan kronologi perlakuan yang dialaminya saat menjalani perawatan di ruang UGD RSUD Konawe pada Sabtu, 14 Juni 2025. Ia mengaku tidak mendapatkan ruang rawat inap semestinya, meskipun telah menyerahkan dokumen administrasi berupa KTP sebanyak lima kali.
“Saya selaku pasien mengaku tidak mendapatkan ruang rawat inap sebagaimana mestinya, meskipun 5 kali menyerahkan dokumen administrasi berupa KTP,” ujar Aspin.
Yang lebih ironis, hingga pukul 23.00 WITA malam, Aspin belum mendapatkan informasi atau kepastian penanganan lanjutan. Ia akhirnya memilih keluar dari rumah sakit dalam keadaan sakit dan tidak berdaya.
Puncak kekecewaan Aspin adalah ucapan oknum dokter yang menilainya “menjadi cemas, gelisah, dan stres karena sedang sakit dan cocoknya dirawat di Psikiater.”
“Apakah pantas seorang dokter menyampaikan pernyataan seperti itu kepada pasien,Ucapan tersebut tidak hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi menunjukkan kurangnya empati dan profesionalitas yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pelayanan medis,” tegas Aspin dengan nada kecewa.
Aspin juga menyoroti, jika seorang advokat saja bisa diperlakukan demikian, lantas bagaimana nasib masyarakat kecil atau awam yang berada di pelosok Konawe.
DPRD Soroti Pelanggaran Kode Etik Hingga Prioritas BPJS
Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Aspin pada tanggal 17 Juni 2025. “Dari laporan saudara Aspin kita sahuti. Mungkin dari sekian masyarakat baru saudara Aspin yang baru melakukan laporan, dan RDP ini juga ada keluarga pasien lainnya yang diwakili oleh Restu,” jelas Ginal usai RDP.
Dari hasil RDP, terdapat beberapa poin kesimpulan penting. Pertama, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perlunya peningkatan tata kelola RSUD Konawe, baik dari sisi pelayanan, keuangan, maupun fasilitas,Kedua, terindikasi adanya miskomunikasi dalam pelayanan,Ketiga, pernyataan oknum dokter yang sangat disesalkan.
Keempat, kurangnya alat yang memadai, seperti alat pernapasan. Kelima, adanya prioritas pasien BPJS, yang menjadi sorotan utama dalam dugaan diskriminasi ini,terakhir, pihak RSUD Konawe diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media
“Karena masih banyaknya alat-alat yang kurang dan itu menjadi catatan DPRD, kami akan sampaikan yang akan jadi kebutuhan rumah sakit,” ujar Ginal.
DPRD Konawe juga berkomitmen untuk terus mendorong RSUD Konawe agar pelayanan rumah sakit lebih maksimal.
“Karena itu bagian dari kewajiban kita semua bagaimana pelayanan rumah sakit yang sesuai kita harapkan,” pungkasnya.(Red/SO)
Komentar