oleh

Polres Konawe Bekuk Pengedar Sabu, Amankan 3,40 Gram Barang Bukti

-Hukum-129 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil membekuk seorang pria bernama Ahmad Irawan yang diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Pria asal Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha ini diamankan di Kelurahan Asambu saat hendak menjalankan aksinya
.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait aktivitas Irawan yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Unaaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (6/5) dini hari.

“Saat dilakukan penangkapan, Selasa dini hari, Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan langsung oleh pemerintah setempat,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Konawe, AKP Yusran, melalui keterangan rilisnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, sebuah tas kecil berwarna, satu buah kotak hitam, enam bungkus plastik kemasan, dan sebuah korek api.

“Kami juga berhasil mengamankan sembilan sachet bening yang diduga berisikan sabu seberat 3.40 gram,” jelas AKP Yusran.

Lebih lanjut, AKP Yusran menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Konawe untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Konawe menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *