oleh

Konsorsium NGO Minta Penjabat Bupati Konawe Copot Direktur RSUD

-Sultra-186 views

SultraOne.com.Konawe – Sejumlah massa yang tegabung dalam Konsorsium NGO Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe pada Kamis 26 September 2024 kemarin. Konsorsium ini menuntut agar Direktur RSUD Konawe diberhentikan dari jabatannya.

Bupati LSM LIRA Konawe, Sumantri, ST dalam orasi menyebutkan bahwa gerakan yang mereka lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap buruknya pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Konawe.

Menurut dia, RS Konawe adalah tempat di mana seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat baik bagi pasien yang mempunyai BPJS atau pun yang non BPJS.

Namun kata dia, pasien yang seharusnya masih membutuhkan perawatan intensif justeu dipulangkan dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

Parahnya lagi, ini sudah berulang kali terjadi dan diduga bahwa beberapa dokter telah melakukan pelanggaran yang begitu besar serta menghilangkan nyawa pasien karena dugaan malpraktek.

“Itu yang membuat hati saya sangat geram melihat keluarga pasien serta pasien tersebut seharusnya sudah sehat setelah perawatan dokter spesialis tetapi sayangnya begitu dipulangkan dalam kondisi masih belum pulih, pasien itupun meninggal beberapa jam kemudian,” ungkap Sumantri.

Sementara Ketua PPMI Achmad Mubarak Feni dalam orasi nya menyebut bahwa humas rumah sakit memiliki tantangan besar yang berbeda dari humas-humas institusi lainnya.

Masih kata dia, setidaknya di rumah sakit terdapat 11 titik penilaian yang menjadi sorotan publik. Dimulai dari zero moment, yakni pelanggan belum mengunjungi rumah sakit, hingga masuk ke area rumah sakit seperti tempat parkir dan lobby service, menuju tempat meja administrasi, klinik, poliklinik, ruangan di rumah sakit, ruangan farmasi, diagnosis, rawat inap, pasien pulang, hingga pasien meninggal.

“Maka demi kualitas Pelayanan Kesehatan RSUD Konawe sebagai Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah, sekiranya Manajemen RSUD secara struktural dilakukan perombakan karena terbukti banyak hal yang tidak dijalankan sepanjanh tahun 2024 ini,” bebernya.

Oleh karena itu, Konsorsium NGO Konawe meminta agar permasalahan ini dapat ditindak lanjuti. Bahwa, pengelolaan managemen badan layanan umun daerah (BLUD) rumah sakit (RS) Kabupaten konawe diduga sangat buruk.

“Kami duga telah terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola BLUD RS Konawe dan beberapa dokter terhadap beberapa pasien,” terangnya.

Berdasarkan beberapa bukti yang dimiliki, Konsorsium NGO Konawe menduga pihak BLUD RS Konawe telah menyalahi Pasal 28 h ayat 1 undang – undang dasar tahun 1945 dan undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 4 (undang – undang Kesehatan) tertuang dalam undang – undang dasar 1945.

Adapun yang kami maksudkan sebagai berikut:

1. Bahwa, tahun 2021 sudah dibentuk komisi masyarakat sipil, mitra
masyarakat sipil dengan pihak rumah sakit BLUD Konawe, yang mana
anggotanya adalah unsur-unsur toko masyarakat, NGO, OKP, dan Paguyuban, yang ada di Kabupaten Konawe;

2. Bahwa, merujuk pada poin 1 (satu) di atas sejak masuk tahun 2024 pihak rumah sakit BLUD Konawe tidak menghargai maupun melaksanakan komitemen yang sudah dibuat rumah sakit BLUD Konawe pada tahun 2021 yang lalu, jasa pengawas/pendamping komisi masyarakat yang
sudah diberikan surat keputusan tidak diperdayakan lagi;

3. Bahwa, honor cleaning service sering diabaikan sehingga sejak dua
tahun ini ketika berkunjung pada hari Sabtu dan Minggu ditemukan tumpukan sampah di mana-mana karena cleaning service terkesan melalaikan tugas mereka, tanpa disadari telah menyalahi ketentuan tata kelola kebersihan yang mana tidak mampunya memenuhi standar kelayakan
sebagai salah satu rumah sakit rujukan tipe B

4. Bahwa, pada tahun 2023 telah terjadi dugaan pungli oleh salah seorang staf bagian radiologi rumah sakit BLUD Konawe. Dugaan pungli itu diduga merupakan arahan dokter ahli dalam, dan diduga keras sampai sekarang
praktek pungli tersebut masih dilakukan di rumah sakit BLUD Konawe;

5. Bahwa, pelayanan kesehatan yang tidak maksimal kepada pasien yang semestinya masih harus dirawat tetapi dipaksakan untuk pulang. Pada tahun 2023 yang lalu terjadi pada almarhum Supriyanto, warga Desa Matabura Kecamatan Amonggedo
Kabupaten konawe;

6. Bahwa, pasien yang dimaksud pada poin lima pulang dengan masih membawa selang kotoran yang masih tertancap di perut;

7. Bahwa, pada tanggal 05 September 2024 dirawat seorang pasien yang
bernama “Muriyanti” warga Kelurahan
Puunaaha Kabupaten Konawe dan dipulangkan dalam kondisi memburuk
pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 12.47 Wita;

8. Bahwa, pasien atas nama “Muriyanti” dirawat selama 7 hari dan ditangani 3 (tiga) dokter spesial interna kulit dan bedah. Pasien didiagnosa diabetes melitus (dm) dan sindrom steven jhonson (ssj).
Karena diabetes melitus terprogres bagus sehinggah dokter memulangkan pasien dan menyarankan untuk melakukan kontrol di poli Rumah Sakit BLUD Konawe;

9. Bahwa, kesimpulan dokter spesialis memulangkan pasien yang kondisi masih sakit keras sehingga keluarga pasien berserah diri mengikuti keinginan dokter untuk membawa ibu “Muriyanti” pulang ke rumah mereka di Kelurahan Puunaaha dan pada hari Jum’at tanggal
13 September 2024 pagi hari, ibu Muriyanti menghembuskan napas atau meninggal dunia.

10. Bahwa, dengan kasus yang dialamai almarhuma Muriyanti ini, berdasarkan pantauan kami sejak tahun 2021, sudah kesekian kalinya pihak RSUD melakukan dugaan pelanggaran kesehatan masyarakat;

11. Bahwa, diakibatkan menurunnya indeks kepuasan publik terhadap layanan rumah sakit sehingga mengakibatkan penumpukan pasien pada puskesmas
yang memiliki akreditasi paripurna dalam pelayanan kesehatan dan administrasi.

Dengan diajukannya 11 poin di atas, konsorsium NGO Konawe (JPKPN, PPMI, HMI LSM LIRA) mengajukan tuntutan:

1.Meminta kepala BPJS Kabupaten Konawe untuk segera turun melakukan
tindakan tegas kepada rumah sakit BLUD Konawe karena sudah sering
memulangkan pasien yang masih dalam kondisi sakit keras, dan tidak
melakukan upaya dengan merujuk pasien;

2.Meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Konawe untuk membentuk tim
Sidak khusus dalam hal melakukan pembuktian faktual terhadap dugaan
yang kami sampaikan

3.Meminta kepada Penjabat Bupati Konawe untuk mengeluarkan
rekomendasi pemberhentian jabatan Direktur beserta jajaran, dan
Humas rumah sakit BLUD Konawe yang diduga terlibat bersama – sama
menyalahi standar pelayanan kesehatan rumah sakit BLUD Konawe demi kelancaran kerja tim sidak DPRD Kabupaten Konawe yang dibentuk;

4.Meminta kepada Polres Konawe turun bersama – sama DPRD Konawe untuk melakukan investigasi management rumah sakit BLUD Konawe.

Demikian tuntutan ini disampaikan secara terbuka dan tertulis di hadapan
Kepala BPJS, Pimpinan DPRD, Penjabat
Bupati Konawe, dan Polres Konawe
demi terlaksananya undang – undang dasar tahun 1945 pasal 28 h ayat 1
dan undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta hak
masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Konawe belum dapat dikonfirmasi.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *