Sultraone.com.Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra),gelar sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, di salah satu hotel di Unaaha.Senin (6/5/2024) malam
Ketua KPU Konawe,Wike dalam sambutannya tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dalam pencalonan.
“Untuk calon Independen tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024.
Lanjutnya,ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang mana membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut.
Ditempat yang sama,Komisioner KPU Provinsi Sultra Hazamudin menjelaskan terkait persyaratan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe.
“Untuk maju sebagai kepala daerah pada Pilkada harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP, yaitu untuk menjadi calon Bupati Konawe sendiri jumlah dukungan yang diberikan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap atau DPT terakhir”kata Hasamudin
hasamudin menambahkan,berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 304 Tahun 2024, bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 adalah sebanyak 18.284 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 15 kecamatan dalam wilayah kabupaten Konawe
Dimana dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari, Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, penyerahan dukungan KWK perseorangan, Jumlah dukungan, Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dan syarat lainnnya,pungkasnya
Sementara Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilbup Konawe agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.
“Berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan”,kata Iwan
Lanjut Iwan,untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan,kami akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu,artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan
“Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Konawe mengumumkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan”,tutupnya
Untuk diketahui dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Konawe menghadirkan narasumber Komisioner KPU Provinsi Hazamudin, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane. Hadir pula Ketua Bawaslu Konawe Abuldan, anggota komisioner bawaslu Restu Tebara, Perwakilan TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, dan Insan Media.(Red/SO)
Komentar