oleh

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto Menerima Aksi Unjuk Rasa KSPN dan SPTK

-Sultra-752 views

SultraOne.com.Konawe – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara dan Serikat Pekerja Tenaga Kerja (SPTK) Konawe serta Ratusan Pekerja tambang di Morosi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Rabu (18/1/2023).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihak KSPN bersama SPTK menyuarakan beberapa tuntutan kepada DPRD Konawe agar segera ditindaklanjuti, karna dianggap apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja belum terpenuhi.

Ketua DPD KSPN kabupaten Konawe Yopi Wijaya, dalam orasinya mengatakan, berdasarkan dari aspirasi para pekerja serta mengkaji dari segi regulasi ketenagakerjaan, para pekerja sangat mengharapkan adanya kejelasan hak dan kewajiban dalam melaksanakan hubungan kerja.

“Selama ini para pekerja kurang mendapat perhatian dari manajemen PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berada di Kecamatan Morosi”kata Yopi

Akibatnya para pekerja sangat dirugikan karena belum ada aturan baku tentang pedoman dalam menjalankan hubungan industrial yang baik dan berkeadilan sebagaimana amanat undang-undang ketenagakerjaan,”tutupnya

Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto, mengatakan apa yang menjadi harapan dan tuntutan teman – teman KSPN dan SPTK yang disampaikan hari ini, akan segera ditindaklanjuti dengan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Saya selaku pemimpin DPRD, akan segera berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan Konawe, supaya datang untuk bersama -sama mendengarkan jawaban atas tuntutan dari sodara – sodara hari ini,”kata Rusduanto

Lanjut Rusdianto,terkait PKB kami pihak DPRD akan memanggil pihak manajemen PT. VDNI dan OSS untuk duduk bersama – sama dengan pihak KSPN dan SPTK dalam membahas PKB.

DPRD konawe meyakinkan kepada sodara -sodara bahwa kami berada di pihak kalian,tutupnya

Untuk diketahui aksi unjuk rasa ini, pihaknya menyampaikan 4 tuntutan agar segera ditindaklanjuti, terdiri dari, pertama, menolak upah murah yang diberikan kepada pekerja, kedua, segera mempercepat proses Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kemudian, ketiga, Hapuskan Swab PCR, kemudian keempat, hapus kenaikan upah dengan sistem penilaian dan terakhir menolak pemutasian karyawan yang berada di Morosi ke PT. GNI.

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *